Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Sit DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H. RIPTO alias PAK RIPTO bin TASLIM alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02.a/II/HUK.12.1./2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY MIFRIYANTO FATRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPTO alias PAK RIPTO bin TASLIM alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM, pada hari senin tanggal 19 Desember 2022, sekira pukul 07.00 Wib di tanah milik UTIAKA yang beralamat di Krajan Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab. Situbondo, melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan ringan.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM sehingga penyidik selaku penuntut umum yakin apabila terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM diduga dengan sengaja melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP, dengan kronologis sebagai berikut :

  1. Awalnya saksi YAHYA WAHYUDI sedang berada di rumah sedang makan, dan kemudian datang saksi TOYANI menyampaikan kepada saksi YAHYA WAHYUDI bahwa anak saksi YAHYA WAHYUDI yang bernama DITTO sedang bertengkar mulut dengan terdakwa RIPTO di tanah milik saksi UTIAKA yang beralamat di Krajan Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab. Situbondo, dan selanjutnya saksi YAHYA WAHYUDI setelah selesai makan saksi YAHYA WAHYUDI menuju tanah milik UTIAKA yang berlamat di Krajan Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab. Situbondo yang mana mangga di tanah tersebut disewa oleh saksi YAHYA WAHYUDI.
  2. Sesampainya di tanah tersebut ternyata saksi DITTO maupun terdakwa RIPTO di tempat tersebut, dan sesampainya di tanah sasi UTIAKA tersebut saksi YAHYA WAHYUDI melihat pohon mangga yang disewa saksi YAHYA WAHYUDI terpotong bagian cabangnya sebanyak (3) tiga cabang, dan tak lama kemudian datang saksi DITTO dan saksi YAHYA WAHYUDI bilang kepada saksi DITTO jemput RIPTO dan sampaikan suruh mengganti kerugian sewa saksi YAHYA WAHYUDI tersebut, dan selanjutnya DITTO pergi meninggalkan saksi YAHYA WAHYUDI dan menjemput RIPTO.
  3. Setelah dijemput saksi DITTO selanjutnya di tanah milik saksi UTIAKA yang berlamat di Krajan Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab. Situbondo tersebut saksi YAHYA WAHYUDI bertemu dengan RIPTO dan berkata “kamu motong pohon tidak ijin kepada saksi YAHYA WAHYUDI, kok kamu kurang ajar” dan dijawab RIPTO “MOSENG” (kamu musang), dan selanjutnya saya bertengkar mulut dengan RIPTO dan setelah bertengkar mulut saksi YAHYA WAHYUDI menuju rumah saksi UTIAKA untuk bertanya apakah terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM ada ijin untuk memotong ranting pohon mangga dan dijawab saksi UTIAKA bahwa terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM  tidak ada ijin dan selanjutnya saksi YAHYA WAHYUDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjasa.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa terdakwa RIPTO Als Pak RIPTO Bin (alm) TASLIM telah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya