Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. BUSAIRI alias RIRI bin alm. DUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1364/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSAIRI alias RIRI bin alm. DUMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUSAIRI als RIRI bin DUMO (alm.) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2024 bertempat di Warung Kopi beralamat di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) di Warung Kopi beralamat di Desa Pokaan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian banyak orang yang memesan secara langsung kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat nomor pesanan togel tersebut dan dimasukkan ke Situs Judi Togel Online FLOKITOTO; ? Atas laporan masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi judi togel, kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi WIZAY RIFKY ABROR BARBARA beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : 1. 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA N MAX warna biru Nomor Polisi P-2969-DY nomor rangka MH3SG560NJ505133 nomor mesin G3L8E-1005016. 2. 1 (satu) unit handphone merk NOKIA tipe 105 warna biru. 3. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17 warna lake blue. 4. Uang tunai senilai Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah). 5. 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 6538-01-021718-53-8 atas nama BUSAIRI alamat Tanjung Sari Barat Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo. 6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0112 2449 9599. 7. 1 (satu) lembar kertas bertuliskan rekening BRI atas nama ROEDY MOCHAMMAD RAMDANI dengan nomor rekening 050901004142563 dan kode 538. ? Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap hari sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar; ? Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan uang dari Bandar serta mendapat imbalan dari pemenang judi togel; ? Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya