Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Sit FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H. HENDRI SUPRIYADI alias HENDRI bin alm. MUSDAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2419/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SUPRIYADI alias HENDRI bin alm. MUSDAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-Bahwa Terdakwa HENDRI SUPRIYADI Alias HENDRI Bin (Alm) MISDAWI pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat kembali sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di bulan mei tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Anyar Desa Kendit Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo tepatnya di tempat sellep atau penggilingan milik Saksi YOENGKY HERMAWAN SALIM atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian – pakaian palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira pukul 22.00 WIB sekitar bulan Mei tahun 2024. Terdakwa menyiapkan kunci inggris yang telah di miliki oleh terdakwa dengan niat untuk mengambil mesin dynamo yang berada di tempat sellep atau penggilingan milik Saksi YOENGKY. Kemudian Terdakwa berjalan membawa kunci inggris dari rumah Terdakwa ke tempat sellep/penggilingan di Kampung Karang Anyar Desa Kendit Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Sesampainya di tempat sellep, Terdakwa langsung memanjat gerbang sebelah barat pagar, kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru yang berada disebelah timur pintu gudang. Terdakwa langsung mengambil mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut dengan cara Terdakwa membuka mur/baut yang terpasang pada alas dasar gepengan besi atau pangkon dengan pengait mur/baut diempat kaki mesin dynamo tersebut dengan menggunakan kunci inggris. Kemudian setelah berhasil membuka mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut, Terdakwa membawa mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut dengan cara Terdakwa membawa mesin dynamo dengan kedua tangan terdakwa dengan posisi depan menempel di dada menuju gerbang gudang sellep. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru melalui selokan sebelah selatan pintu pagar. Kemudia Terdakwa keluar dari tempat sellep/ penggilingan dengan cara memanjat pagar. lalu mengangkat mesin dynamo dari selokan menuju ke bangunan kosong di Karang anyar Rt 002 Rw 002 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan jarak 3 (tiga) meter dari rumah terdakwa. Keesokan harinya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantarkan 1 (Satu) unit mesin dynamo kepada Saksi ILHAM DWI ARDIANSYAH yang beralamat Desa Sumberkolak Kampung Langai RT 01 RW 01 Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ILHAM untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru dengan cara memposting penjualan dynamo di media sosial facebook di grub JUAL BELI SITUBONDO dengan nama facebook FARA RARA dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kemudian saksi LUKMAN bin SANUSI tertarik untuk membeli dengan menawar seharga Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), keesokan harinya pada hari Kamis Tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi ILHAM bersama Terdakwa mengantarkan mesin dynamo tersebut ke rumah saksi LUKMAN yang beralamat di desa Landangan kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo dan saksi LUKMAN menyerahkan uang Rp. 700.000,- kepada saksi ILHAM sebagai hasil pembelian mesin dynamo; • Bahwa kedua pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Mei 2024 pukul 22.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa menuju tempat mesin sellep/ penggilingan dengan membawa kunci inggris dengan niat mengambil mesin dynamo di tempat sellep atau penggilingan milik Saksi YOENGKY di Kampung Karang Anyar Desa Kendit Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Sesampainya di tempat sellep, Terdakwa langsung memanjat gerbang sebelah barat pagar, sesampai di tempat mesin dynamo Terdakwa langsung mengambil mesin dynamo tersebut dengan cara membuka atau melepas mur baut pengait yang mengikat mesin dynamo dengan pangkon besi dengan menggunakan kunci inggris. Kemudian setelah berhasil membuka mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut, Terdakwa membawa mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut dengan cara Terdakwa membawa mesin dynamo dengan kedua tangan terdakwa dengan posisi depan yang di tempelkan di dada terdakwa dan membawa mesin dynamo tersebut menuju gerbang gudang sellep. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru melalui selokan sebelah selatan pintu pagar. Kemudia Terdakwa keluar dari tempat sellep/ penggilingan dengan cara memanjat pagar. lalu mengangkat mesin dynamo dari selokan menuju ke bangunan kosong di Karang anyar Rt 002 Rw 002 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan jarak 3 (tiga) meter dari rumah terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali menyuruh Saksi ILHAM untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru dengan cara memposting penjualan dynamo di media sosial facebook di grub JUAL BELI SITUBONDO dengan nama facebook FARA RARA dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). kemudian saksi ANDI SUDARIYANTO alias ANDI bin SUDAR tertarik untuk membeli barang tersebut. Pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Saksi ILHAM bersama Terdakwa pergi bersama untuk mengantarkan 1 (satu) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru menuju tempat mebel milik saksi ANDI beralamat dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dan menyepakati harga pembelian 1 (satu) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru dengan harga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada saksi ILHAM sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah); • Bahwa ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali, sekira pada bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa kembali mengambil mesin dynamo di tempat sellep atau penggilingan milik Saksi YOENGKY. Terdakwa berjalan membawa kunci inggris dari rumah Terdakwa ke tempat sellep/penggilingan di Kampung Karang Anyar Desa Kendit Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Sesampainya di tempat sellep, Terdakwa langsung memanjat gerbang sebelah barat pagar, kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru yang berada disebelah timur pintu gudang. Terdakwa langsung mengambil mesin dynamo merk FAMOZE PRO dengan cara membuka atau melepas mur baut pengait yang mengikat mesin dynamo dengan pangkon besi dengan menggunakan kunci inggris. Kemudian setelah berhasil membuka mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut, Terdakwa membawa mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru tersebut dengan cara mengangkat dengan kedua tangan terdakwa dengan posisi depan yang di tempelkan di dada terdakwa dan membawa mesin dynamo tersebut menuju gerbang gudang sellep. Kemudian Terdakwa mengeluarkan mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru melalui selokan sebelah selatan pintu pagar. Kemudia Terdakwa keluar dari tempat sellep/ penggilingan dengan cara memanjat pagar. lalu mengangkat mesin dynamo dari selokan menuju ke bangunan kosong di Karang anyar Rt 002 Rw 002 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan jarak 3 (tiga) meter dari rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa nongkrong di warung pinggir jalan disebelah selatan daerah Klatakan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan tujuan untuk meminum kopi lalu ada orang yang tidak dikenali sedang membahas mencari mesin dynamo kemudian Terdakwa langsung menawarkan 1 (satu) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada seseorang tidak dikenal dan menyerahkan mesin dynamo tersebut; • Bahwa keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali, sekira pada bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saksi berniat kembali untuk mengambil mesin pompa air yang berada di tempat sellep atau penggilingan milik Saksi YOENGKY yang berada di Kampung Karang Anyar Desa Kendit Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Terdakwa membawa kunci inggris dan gergaji besi, Sesampainya di tempat sellep, Terdakwa langsung memanjat gerbang sebelah barat pagar, lalu Terdakwa pergi ke tempat penyimpanan mesin air. Kemudian Terdakwa mengambil mesin pompa air dengan cara membuka mur atau baut pada mesin pompa air menggunakan kunci inggris dan menggergaji pipa paralon yang melekat pada mesin pompa air. Kemudian Terdakwa membawa mesin pompa air menuju ke pintu pagar dengan cara Terdakwa membawa mesin pompa air dengan kedua tangan terdakwa dengan posisi depan yang di tempelkan di dada terdakwa dan mengeluarkan mesin pompa air melalui selokan sebelah selatan pintu pagar. Terdakwa keluar dan tempat sellep atau penggilingan dengan memanjat pintu pagar dan menaruh pompa air tersebut dibangunan kosong di Karang anyar Rt 002 Rw 002 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dengan jarak 3 (tiga) meter dari rumah Terdakwa. Kemudian sekitar 4 (empat) hari setelah kejadian, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Juni tahun 2024, Terdakwa menjual mesin pompa air dengan cara Terdakwa mengupload mesin pompa air di media sosail facebook miliknya, kemudian ada seseorang yang tidak dikenal membeli mesin pompa air tersebut dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menyerahkan mesin pompa air kepada pembeli di pinggir jalan di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo; • Bahwa uang dari hasil keuntungan penjualan 3 (tiga) unit mesin dynamo merk FAMOZE PRO warna biru dan 1 (satu) unit mesin pompa air ialah sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan kepada saksi ILHAM sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban YOENGKY HERMAWAN SALIM melakukan tindak pidana pencurian tersebut; • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban YOENGKY HERMAWAN SALIM mengalami kerugiaan kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); --------Perbuatan Terdakwa HENDRI SUPRIYADI alias HENDRI bin (Alm) MUSDAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya