Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 20 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2022/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erryck Gunawan, SH | ABUL HASAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia pemilihan kepala desa Selomukti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia pemilihan kepala desa Pilkades Kabupaten Situbondo | 2 | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomukti |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALROSID NURDIN AHMAD, S.H. | Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo | 2 | Irvan Surya Hartadi, S.H. | Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo | 3 | Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. | Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo | 4 | ALFIAH YUSTININGRUM, S.H. | Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo | 5 | SOFI YULIANA, S.H. | Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo tanggal 6 Oktober 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik moril maupun materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan rincian:
- Kerugian meteriil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam kontestasi pemilihan kepala desa Selomukti sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) dan,
- kerugian immateriil terhitung sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah),
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |