Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2022/PN Sit ABUL HASAN Panitia pemilihan kepala desa Selomukti Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ABUL HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHABUL HASAN
Tergugat
NoNama
1Panitia pemilihan kepala desa Selomukti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Panitia pemilihan kepala desa Pilkades Kabupaten Situbondo
2Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selomukti
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo
2Irvan Surya Hartadi, S.H.Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo
3Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo
4ALFIAH YUSTININGRUM, S.H.Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo
5SOFI YULIANA, S.H.Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Situbondo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK  PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo  tanggal 6 Oktober 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar  ganti kerugian  baik moril maupun materiil   kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan rincian:
  • Kerugian meteriil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam kontestasi pemilihan kepala desa Selomukti sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah) dan,
  • kerugian immateriil terhitung sebesar Rp.500.000.000-, (lima ratus juta rupiah),
  1. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak