Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa SEPTIAN SAMSUL ARIFIN als SEP bin MASKUR pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 bertempat di Halaman Kantor Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa berada di Kantor Desa Trigonco Kecamatan Asembagus kemudian ada seseorang yang mengaku bernama Sdr. BERRY menelpon Terdakwa namun tidak diangkat oleh Terdakwa karena masih ada kegiatan di Kantor Desa tersebut, kemudian setelah acara tersebut selesai Terdakwa menelpon balik kepada Sdr. BERRY dan Sdr. BERRY mengatakan jika uangnya sudah ada;
- Bahwa sebelumnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota POLRI dari SATRES Narkoba POLRES Situbondo) mendapat informasi masyarakat bahwa ada salah seorang perangkat Desa Trigonco yang mengedarkan sabu sehingga atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan narkoba, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi SUGIYANTO ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat selang karet warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari plastik;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang terdapat karet warna merah;
- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan besar warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna putih;
- 1 (satu) buah sumbu kompor sabu modifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan emas warna ungu;
- 1 (satu) buah kantung kain warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
- Yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu dengan cara membeli dari Sdr. ARSI sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) per bungkusnya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04440/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan nomor barang bukti 09252/2022/NNF, 09253/2022/NNF dan 09254/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SEPTIAN SAMSUL ARIFIN als SEP bin MASKUR pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 bertempat di Halaman Kantor Desa Trigonco Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa berada di Kantor Desa Trigonco Kecamatan Asembagus kemudian ada seseorang yang mengaku bernama Sdr. BERRY menelpon Terdakwa namun tidak diangkat oleh Terdakwa karena masih ada kegiatan di Kantor Desa tersebut, kemudian setelah acara tersebut selesai Terdakwa menelpon balik kepada Sdr. BERRY dan Sdr. BERRY mengatakan jika uangnya sudah ada;
- Bahwa sebelumnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO (masing-masing merupakan Anggota POLRI dari SATRES Narkoba POLRES Situbondo) mendapat informasi masyarakat bahwa ada salah seorang perangkat Desa Trigonco yang menguasai sabu sehingga atas informasi tersebut kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan narkoba, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGA PURNOMO melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa dan Saksi SUGIYANTO ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat selang karet warna hijau;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari plastik;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang terdapat karet warna merah;
- 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan besar warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan kecil warna putih;
- 1 (satu) buah sumbu kompor sabu modifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) pak plastik klip kecil;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet perhiasan emas warna ungu;
- 1 (satu) buah kantung kain warna abu-abu;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.
- Yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik Klip kecil yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,62 (satu koma enam dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04440/NNF/2022 tanggal 08 Juni 2022 dengan nomor barang bukti 09252/2022/NNF, 09253/2022/NNF dan 09254/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |