Dakwaan |
D A K W A A N :
------------“ Bahwa terdakwa SELAMET RIYADI alias PAK MAT LATIM  bersama-sama dengan FADLI (DPO) pertama pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 04.00 Wib di Dsn. Sak-sak Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo dan kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 05.00 Wib di Dsn. Tanggulun Rt 06 Rw 03 Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Terminal Situbondo terdakwa SELAMET RIYADI alias PAK MAT LATIM bersama-sama dengan FADLI (DPO) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain lalu terdakwa dan FADLI merencanakan bertemu di Pom Bensin Lamongan, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat dari terminal Situbondo menuju Pom Bensin Lamongan dengan menaiki bus dan FADLI sudah berada di Pom Bensin Lamongan dengan menaiki sepeda motor milik FADLI, selanjutnya terdakwa berboncengan dengan FADLI mencari sasaran lalu FADLI memarkir sepeda motornya di areal persawahan, setelah itu terdakwa dan FADLI mulai mengambil barang milik orang lain yaitu :
- Pertama Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa dan FADLI sampai pada rumah saksi korban FITRIATUL JANNAH di Dsn. Sak-sak Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo FADLI masuk ke rumah saksi korban melalui pintu jendela yang tidak terkunci dengan cara terdakwa mengangkat badan FADLI dengan pundak terdakwa sampai FADLI berhasil masuk kedalam rumah kemudian FADLI mengambil uang sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit HP merk samsung type J2 PRIME yang berada di ruang tamu milik saksi korban FITRIATUL JANNAH tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban FITRIATUL JANNAH.
- Kedua Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 dalam waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti di rumah saksi korban SUKARNI di Dsn. Tanggulun Rt 06 Rw 03 Desa Lamongan Kec. Arjasa Kab. Situbondo, FADLI masuk melalui pintu belakang rumah saksi korban SUKARNI yang tidak terkunci sedangkan terdakwa bertugas berjaga diluar kemudian FADLI mengambil uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) milik saksi korban SUKARNI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SUKARNI yang berada di atas bantal di kamar tengah.
- Ketiga Pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 dalam waktu yang juga tidak dapat ditentukan secara pasti terdakwa juga mengambil 1 (satu) renteng Molto isi 12 (dua belas) sachet milik saksi korban ASTATIK di depan rumah saksi korban ASTATIK tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban ASTATIK yang mana molto tersebut diletakkan di lencak (tempat duduk terbuat dari bambu).
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban FITRIATUL JANNAH mengalami kerugian sekira Rp. 1.865.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), saksi korban SUKARNI mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan saksi korban ASTATIK mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) hingga total kerugian sebesar Rp. 2.671.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |