Dakwaan |
PERTAMA:
----- " Bahwa terdakwa AMIRUDDIN al MIRU Bin SAPENO bersama sama dengan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE pertama pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 16.00 wib kedua pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 16.00 wib dan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada wakyu dalam tahun 2015 bertempat di rumah SRINOTO yang beralamat di Desa Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat ,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE di warung depan selep padi milik APAT di Desa Tokelan kemudian bertemu dengan terdakwa AMIRUDIN al MIRU bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE memberitahu kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO kalau ada sewa tanah seluas 700 da ( 6 petak) minta Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selama 3 kali tanam dan sudah ditawar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa ELIYANTO menyampaikan lokasinya di belakang Koramil dan mau ditawarkan kepada saksi SRINOTO selanjutnya terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO datang ke rumah saksi SRINOTO menawarkan gadai tanah sawah sebanyak 3 petak untuk 3 kali tanam seharga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE dan pada saat itu terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO juga mengatakan , ini uang gadai tidak akan hilang pasti uang akan kembali dan jika jatuh tempo gadai belum ditebus , sawah tetap bisa digarap atas perkataan tersebut saksi SRINOTO tertarik dan minta diantarkan melihat ke lokasi tanah sawah tersebut dan menyetujuinya selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE bertemu kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO di warung kopi depan selep APAT menyampaikan kalau sawahnya mau disewa SRINOTO dan 2 hari kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE ditelpon oleh terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO janjian ketemu dirumah saksi SRINOTO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE disuruh membaca surat perjanjian dan tanda tangan yang isinya , gadai 3 petak sawah untuk 3 kali tanam seharga Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) kemudian saksi SRINOTO masuk kedalam kamar untuk mengambil uang gadai dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menegor terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO, kok gadai 3 petak dan dijawab oleh terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO, itu urusan saya, kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE tanda tangan dan menerima uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE keluar dari rumah saksi SRINOTO kemudian dipinggir jalan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE membagi uang gadai dengan rincian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk uang muka sewa tanah kepada saksi ANDY QUMAR (pemilik tanah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibagi dua masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menanyakan kekurangan biaya sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO karena terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO tidak punya uang kemudian terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE sepakat untuk menggadaikan lagi 3 petak tanah sawah disebelah timurnya yang diambil gadai sebelumnya oleh saksi SRINOTO dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menandatangani perjanjian gadai tersebut dan setelah keluar dari rumah SRI NOTO dipinggir jalan uang gadai tersebut langsung dibagi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kekurangan sewa kepada saksi ANDY QUMAR dan sisanya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibagi dua masing - masing mendapat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan beberapa minggu kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menemui terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO mengatakan bahwa butuh uang untuk pengobatan ibunya dan akhirnya terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE datang lagi ke rumah saksi SRINOTO sepakat untuk minta tambahan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut dibagi dua masing – masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total uang gadai dari SRINOTO kepada terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun setelah 3 kali musim tanam ternyata terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE , tidak menebus uang gadai kepada saksi SRINOTO dan saksi SRINOTO tidak dapat menanam lagi tanah sawah tersebut karena tanah sawah tersebut milik saksi ANDY QUMAR yang disewakan kepada terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE.
- Akibat kejadian tersebut saksi korban SRINOTO mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- "Bahwa terdakwa AMIRUDDIN al MIRU Bin SAPENO bersama sama dengan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE pertama pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 07 Mei 2015 sekira pukul 16.00 wib kedua pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 16.00 wib dan ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Agustus 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada wakyu dalam tahun 2015 bertempat di rumah SRINOTO yang beralamat di Desa Curah Jeru Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib sewaktu terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE di warung depan selep padi milik APAT di Desa Tokelan kemudian bertemu dengan terdakwa AMIRUDIN al MIRU bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE memberitahu kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO kalau ada sewa tanah seluas 700 da ( 6 petak) minta Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) selama 3 kali tanam dan sudah ditawar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan terdakwa ELIYANTO menyampaikan lokasinya di belakang Koramil dan mau ditawarkan kepada saksi SRINOTO selanjutnya terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO datang ke rumah saksi SRINOTO menawarkan gadai tanah sawah sebanyak 3 petak untuk 3 kali tanam seharga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE dan pada saat itu terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO juga mengatakan , ini uang gadai tidak akan hilang pasti uang akan kembali dan jika jatuh tempo gadai belum ditebus , sawah tetap bisa digarap atas perkataan tersebut saksi SRINOTO tertarik dan minta diantarkan melihat ke lokasi tanah sawah tersebut dan menyetujuinya selanjutnya beberapa hari kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE bertemu kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO di warung kopi depan selep APAT menyampaikan kalau sawahnya mau disewa SRINOTO dan 2 hari kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE ditelpon oleh terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO janjian ketemu dirumah saksi SRINOTO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE disuruh membaca surat perjanjian dan tanda tangan yang isinya , gadai 3 petak sawah untuk 3 kali tanam seharga Rp 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) kemudian saksi SRINOTO masuk kedalam kamar untuk mengambil uang gadai dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menegor terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO, kok gadai 3 petak dan dijawab oleh terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO, itu urusan saya, kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE tanda tangan dan menerima uang sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE keluar dari rumah saksi SRINOTO kemudian dipinggir jalan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE membagi uang gadai dengan rincian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk uang muka sewa tanah kepada saksi ANDY QUMAR (pemilik tanah) dan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibagi dua masing – masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya beberapa minggu kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menanyakan kekurangan biaya sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO karena terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO tidak punya uang kemudian terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE sepakat untuk menggadaikan lagi 3 petak tanah sawah disebelah timurnya yang diambil gadai sebelumnya oleh saksi SRINOTO dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menandatangani perjanjian gadai tersebut dan setelah keluar dari rumah SRI NOTO dipinggir jalan uang gadai tersebut langsung dibagi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kekurangan sewa kepada saksi ANDY QUMAR dan sisanya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibagi dua masing - masing mendapat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan beberapa minggu kemudian terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE menemui terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO mengatakan bahwa butuh uang untuk pengobatan ibunya dan akhirnya terdakwa AMIRUDIN al MIRU Bin SAPENO dan terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE datang lagi ke rumah saksi SRINOTO sepakat untuk minta tambahan uang gadai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang tersebut dibagi dua masing – masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total uang gadai dari SRINOTO kepada terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun setelah 3 kali musim tanam ternyata terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE , tidak menebus uang gadai kepada saksi SRINOTO dan saksi SRINOTO tidak dapat menanam lagi tanah sawah tersebut karena tanah sawah tersebut milik saksi ANDY QUMAR yang disewakan kepada terdakwa ELIYANTO al ELI Bin HANISE.
- Akibat kejadian tersebut saksi korban SRINOTO mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
----- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP. |