Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. MOHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-562/M.5.40/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. A. Zainuri Ghazali, S.H., SIP, M.H., M.M.MOHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN
2Atik Kristiana, S.H., MH.MOHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN pada Hari Selasa Tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di toko milik Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI alamat Kampung Tlogosari Tengah Rt 009 Rw 002 Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN menuju ke Rumah Toko (Ruko) milik YOYOK ARI WAHYUDI di Kampung Tlogosari Tengah Rt 009 Rw 002 Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo dengan niatan ingin mencuri rokok dan barang berharga lainnya. Kemudian saat sampai dilokasi kejadian, Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN memasuki Rumah Toko (Ruko) tersebut melalui pintu belakang rumah mertua Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI yang bersebelahan dengan Rumah Toko (Ruko) milik Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI, Setelah Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN sampai di pintu belakang rumah selanjuntnya Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN menarik paksa pintu tersebut hingga rusak / sempal, lalu Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN memasuki rumah melalui lubang pintu yang sebelumya telah di rusak tersebut, setelah sampai di dalam rumah Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN langsung menuju ke arah dapur dan membuka pintu dapur menggunakan kunci yang sebelumnya telah di ambil dari rumah Korban, namun ketika Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN akan memasuki ruang dapur dengan membuka pintu, pada saat bersamaan Saksi SURAMA juga sedang membuka pintu tengah akan menuju kamar mandi, sehingga Saksi SURAMA mengetahui keberadaan Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN berusaha kabur, namun ketika Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN bersembunyi saksi SUGIYANTO melihat keberadaan Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN melalui jendela luar, yang selanjutnya Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN kembali lari melalui pintu belakang yang sebelumnya telah di rusak dan kabur kearah sawah dan bersembunyi di selokan sekira 30 (tiga puluh) menit dan ketika dirasa aman Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN keluar dari selokan menuju ke arah sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN dalam keadaan pakaian yang di gunakan basah. Ketika Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN menuju ke arah sepeda, Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN berpapasan dengan Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI yang selanjutnya Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI langsung menangkap Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN dan selanjutnya Bersama warga lain menyerahkan Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN ke anggota Polsek Sumbermalang dan selanjutnya membawa Terdakwa MUHAMMAT KHOLIL alias HOLIL bin AHSAN ke polres Situbondo.
  • Atas kejadian tersebut Saksi Korban YOYOK ARI WAHYUDI mengalami Kerugian materil Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya