Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 40,365,845,- (Empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima) rupiah; yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 33,979,845,- (Tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima) rupiah ditambah bunga sebesar Rp. 6,385,000,- (Enam juta tiga ratus delapan puluh lima) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 8.915 M2 (Delapan ribu Sembilan ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang sawah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 539 Desa Sopet dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur atau gambar situasi Nomor 772 Tanggal 25 Maret 1997 terdaftar atas nama APSIYATI berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|