Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.MISRAMI
2.TOHARTI
3.SAHRASIH
4.RIWANI
5.SUHARTINI
1.JUMA'ATI
2.B. MISYANI
3.MASTO
4.ARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MISRAMI
2TOHARTI
3SAHRASIH
4RIWANI
5SUHARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMA'ATI
2B. MISYANI
3MASTO
4ARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa yang berupa :

     --  Sebidang tanah pekarangan Koher No.806,Persil 156, Klas D.I seluas 5000 M2

    atas nama  P.MOENAMI SAMAUNA dengan batas-batas sebagai berikut :

    - Utara      : Jalan desa ;

  • Timur     : Jalan desa ;
  • Selatan             : Pekarangan B.Ni ;
  • Barat      : Pekarangan Buyami ;

     

     Adalah merupakan tanah hak milik Para Penggugat ;

  1. Menyatakan sebagai hukum  bahwa penguasaan  tanah obyek sengketa  tanpa hak oleh  Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

 

  1. Menyatakan Akte Hibah No.102/VII/2004,Tanggal 23 April 2004 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat  agar  supaya  membongkar rumah yang didirikan diatas obyek sengketa dan menyerahkan  Obyek Sengketa yang  ditempatinya  kepada  Para Penggugat  tanpa persyaratan dan ganti rugi serta menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong dari apa atau siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau ijin daripadanya dan  jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ;
  1. Menghukum  pula   Para Tergugat  untuk  membayar  biaya  yang  timbul  dalam perkara  ini  ;             

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, Para Penggugat mohon sudilah kiranya untuk memberikan keputusan yang memberi rasa keadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak