Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa RIZKY YUDISTIRA Alias RIZKY Bin DJAHRONI Â pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di bekas Stasiun Kereta Api Panarukan yang berada di Kp. Tanahanyar Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM bersama dengan Saksi YUDHA WAHYU PRANATA benyanyi karaoke di ruang tamu. Pada saat Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM akan bernyanyi, kemudian datang Terdakwa dari arah belakang langsung memiting leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM menggunakan lengan tangan kiri. Selanjutnya Terdakwa menarik kepala Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM ke belakang, lalu dengan menggunakan tangan kanan, Terdakwa kemudian menempelkan pisau ke leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM, dan mengiris leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM dengan menggerakan maju mundur pisau yang dibawanya.
- Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM kemudian melakukan perlawanan dengan menggerakan badan ke belakang, lalu memegang tangan Terdakwa yang sedang memegang pisau. Kemudian Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM dan Terdakwa terjatuh ke belakang, dan pisau yang dibawa oleh Terdakwa lepas dan jatuh, dan selanjutnya pisau tersebut direbut oleh Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berat, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : 48/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kesimpulan :
- Korban laki—laki, usia sekitar empat puluh empat tahun, kesadaran baik;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan Leher terdapat dua luka pada leher sisi kanan dan tengkuk :
- Luka pertama : sepuluh centimeter dibawah telinga kanan, terdapat luka iris mendatar dengan diskripsi luka : panjang lima belas centimeter ujung luka lancip, kulit tergores, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan, dalam nol koma lima centimeter, pembuluh darah kecil dibawah syaraf terputus.
- Luka kedua : dua centimeter diatas ujung luka pertama, panjang lima belas centimeter, luka menganga, kulit terkelupas dari jaringan dibawahnya tepiluka rata, pembuluh darah kecil dibawah syaraf terputus, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka jaringan lemak.
- Anggota gerak atas Terdapat luka di jari telunjuk tangan kanan:
- Luka pertama : luka sayat dibagian punggung ruas terkahir panjang nol koma lima centimeter
- Luka kedua : luka sayat dibagian telapak tangan pada ruas ke dua jari telunjuk tangan kanan, panjang satu centimeter;
3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
4. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa RIZKY YUDISTIRA Alias RIZKY Bin DJAHRONI Â pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di bekas Stasiun Kereta Api Panarukan yang berada di Kp. Tanahanyar Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM bersama dengan Saksi YUDHA WAHYU PRANATA benyanyi karaoke di ruang tamu. Pada saat Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM akan bernyanyi, kemudian datang Terdakwa dari arah belakang langsung memiting leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM menggunakan lengan tangan kiri. Selanjutnya Terdakwa menarik kepala Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM ke belakang, lalu dengan menggunakan tangan kanan, Terdakwa kemudian menempelkan pisau ke leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM, dan mengiris leher Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM dengan menggerakan maju mundur pisau yang dibawanya.
- Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM kemudian melakukan perlawanan dengan menggerakan badan ke belakang, lalu memegang tangan Terdakwa yang sedang memegang pisau. Kemudian Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM dan Terdakwa terjatuh ke belakang, dan pisau yang dibawa oleh Terdakwa lepas dan jatuh, dan selanjutnya pisau tersebut direbut oleh Saksi Korban IFAN Bin NINGRAM;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : 48/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kesimpulan :
- Korban laki—laki, usia sekitar empat puluh empat tahun, kesadaran baik;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan Leher terdapat dua luka pada leher sisi kanan dan tengkuk :
- Luka pertama : sepuluh centimeter dibawah telinga kanan, terdapat luka iris mendatar dengan diskripsi luka : panjang lima belas centimeter ujung luka lancip, kulit tergores, tepi luka rata, tidak ada jembatan jaringan, dalam nol koma lima centimeter, pembuluh darah kecil dibawah syaraf terputus.
- Luka kedua : dua centimeter diatas ujung luka pertama, panjang lima belas centimeter, luka menganga, kulit terkelupas dari jaringan dibawahnya tepiluka rata, pembuluh darah kecil dibawah syaraf terputus, tidak ada jembatan jaringan, dasar luka jaringan lemak.
- Anggota gerak atas Terdapat luka di jari telunjuk tangan kanan:
- Luka pertama : luka sayat dibagian punggung ruas terkahir panjang nol koma lima centimeter
- Luka kedua : luka sayat dibagian telapak tangan pada ruas ke dua jari telunjuk tangan kanan, panjang satu centimeter;
3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
4. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |