Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARTOMO alias PAK SUHARI Bin (alm) SAGIMIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp.Krajan Rt 001 Rw 001 Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban KARYONO alias PAK DAFIK , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.50 wib saksi KARYONO alias PAK DAFIK pergi ke rumah saksi TEYONO alias PAK RINA untuk mengambil jerigen dan setelah sampai di rumah saksi TEYONO alias PAK RINA kemudian saksi KARYONO alias PAK DAFIK bersama dengan saksi TEYONO alias PAK RINA duduk duduk di teras dan tidak lama kemudian datang saksi HASIM AS’ARI alias PAK ITA sekira kurang lebih 10 menit datang terdakwa bertanya kepada saksi KARYONO alias PAK DAFIK “ dikna bule matak etorap (artinya dalam bahasa indonesia) punya saya kenapa tidak diberi air” kemudian dijawab oleh saksi KARYONO alias PAK DAFIK “ be mak etorapa jek tak depak ka bektona,jeknua dikna empiyan etorapa malolo (artinya dalam bahasa indonesia kok mau dikasih air kan belum waktunya, memangnya punya kamu mau dikasih air terus” kemudian saksi KARYONO alias PAK DAFIK bertanya kepada terdakwa “ empiyan e jeleuk mak ekabejik i kabbi ? ( artinya dalam bahasa indonesia) kamu di selatan kenapa dibenci semua) kemudian terdakwa menjawab “iye, bebethekka tak ejeb ( artinya dalam bahasa indonesia iya karena wataknya jelek ) kemudian saksi KARYONO alias PAK DAFIK menjwab “ empiyan bebethekka se tak begus (artinya dalam bahasa indonesia kamu wataknya yang tidak bagus) kemudian terdakwa berkata “ enggi pon mon tak etorapa(artinya dalam bahasa indonesia iya sudah kalau tidak dikasih air)” karena saksi KARYONO alias PAK DAFIK berkata seperti itu terdakwa menjadi emosi lalu mengambil batu bata yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan kemudian dilempar kearah saksi KAYRONO alias PAK DAFIK mengenai punggung sebelah kanan selanjutnya terdakwa berjalan mundur lalu mengeluarkan sebilah sabit dari balik bajunya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa membuka sarung sabit dengan menggunakan tangan kiri kemudian diayun ayunkan ke samping kiri dan kanan sambil maju menghampiri saksi KARYONO alias PAK DAFIK namun saksi KARYONO alias PAK DAFIK menyelamatkan diri dengan meninggalkan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjasa. • Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 04/IV/431.201.714/2024 tanggal tanggal 28 April 2024 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr ELISA RATNASARI sebagai dokter di UPT Puskesmas Arjasa . Hasil pemeriksaan : Punggung : Pada punggung kanan bagian belakang , 3 cm dari lipatan ketiak kanan , terdapat luka lecet dengan ukuran 1x5 cm berwarna merah . KESIMPULAN : Kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dengan permukaan kasar/ tidak rata. Kerusakan tersebut diatas : Mengganggu pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |