Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2018/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Heri Andiyoso Bin Syamsiyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1768/O.5.39/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Heri Andiyoso Bin Syamsiyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa HERI ANDIYOSO Bin SYAMSIYADI pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2018, bertempat di Warung Milik Saksi NA Alias BU TOLAK yang beralamat di Kp. Perante Utara RT 02 RW 02 Ds. Perante Kec. Asembagus Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan Terdakwa HERI ANDIYOSO Bin SYAMSIYADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa perjudian yang ditawarkan terdakwa adalah jenis Togel atau Toto Gelap versi Hongkong yang mana untuk permainan judi jenis tersebut dilakukan pada malam hari, setelah judi Togel versi Singapura selesai keluar yaitu dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan biasanya nomer tersebut keluar pada pukul 23.00 WIB, selain itu judi Togel versi Hongkong tersebut dilakukan setiap hari yaitu mulai hari Senin sampai hari Minggu, yang biasanya terdakwa lakukan dengan cara menunggu pembeli nomor togel tersebut di Warung Milik Saksi NA Alias BU TOLAK yang beralamat di Kp. Perante Utara RT 02 RW 02 Ds. Perante Kec. Asembagus Kab. Situbondo.
  • Bahwa kemudian terdakwa harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota kepada bandar Togel Online di Web Judi Online “totojitu.com” melalui internet yang mana pada saat daftar harus menyerahkan nomor rekening BRI kepada pihak bandar sebagai alat transaksi, dan setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bandar, barulah selanjutnya terdakwa bisa membeli nomor togel dengan cara transfer / deposit sejumlah uang yang telah dipasang di rekening bank BRI milik bandar atas nama INRA JAYA Nomor Rekening 331801002435508 yang sudah terdapat dalam Web Judi Online “totojitu.com”, dan bagi pembeli bisa membeli secara langsung maupun transfer kepada terdakwa minimal sebesar Rp. 1000,- (Seribu Rupiah) dan untuk informasi nomor yang mereka pasang menang atau kalah bisa diketahui melalui Web Judi Online “totojitu.com” pada pukul 23.00 WIB. Dan apabila nomer pembeli yang dikirimkan oleh terdakwa kepada pihak bandar Judi Online “totojitu.com” keluar maka uang kemenangannya akan langsung dikirimkan kepada terdakwa melalui rekening yang sudah terdakwa berikan sebelumnya kepada pihak bandar Judi Online “totojitu.com” dan apabila nomer yang terdakwa beli tidak keluar maka secara otomatis deposit uang yang terdakwa berikan akan otomatis dikurangi oleh pihak Bandar Judi Online “totojitu.com”.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan sebagai pengecer togel tersebut sejak 1 (satu) bulan sebelum ditangkap, dan dalam setiap harinya terdakwa bisa memperoleh omset sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana terdakwa mendapatkan upah atau persen dari Bandar Judi Online “totojitu.com” tersebut sebesar 29% dari omset untuk pembelian nomor togel 2A (dua angka), untuk pembelian nomor togel 3A (tiga angka) terdakwa mendapatkan upah/persen sebesar 58% dari omset sedangkan untuk pembelian nomor togel 4A (empat angka) terdakwa mendapatkan upah/persen sebesar 60%, kemudian 25% dari upah/persen yang didapatkan terdakwa diberikan kepada pembeli sebagai bonus/potongan harga pembelian sedangkan untuk sisa persentasinya terdakwa ambil sendiri dengan jumlah keuangan rata-rata sebesar Rp. 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per harinya.
  • Bahwa selanjutnya, Polisi dari Polres Situbondo yakni saksi ANDRIAN KHOIRUNDIANSYAH, S.H. yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjadi pengecer Judi Togel Hongkong melakukan penyamaran sebagai pembeli judi togel kepada terdakwa, dan setelah terdakwa menanyakan nama saksi ANDRIAN KHOIRUNDIANSYAH, S.H. terdakwa menjelaskan bagaimana cara membeli togel dan untung yang akan didapat bila nomor togel yang dibeli menang, dan setelah itu saksi ANDRIAN KHOIRUNDIANSYAH, S.H. menghubungi rekannya yakni saksi DODI PRASETYO untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagaimana pada tempat dan waktu tersebut diatas, dan pada saat itu juga ditemukan sebagai berang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO Tipe JOY Warna Hitam Nomor IMEI 866517020391179 & 866517020391161, 1 (satu) unit HP CDMA merk NOKIA warna Biru Kombinasi Hitam Nomor IMEI 357900/05/767383/2, 1 (satu) lembar Ramalan Nomor Togel (HK), Uang Tunai sebesar Rp. 40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah), pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa Heri Andiyoso Bin Syamsiyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya