Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Sit Ali Hassi 1.Moch. Nurwanto
2.Ririn Rohayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Ali Hassi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Moch. Nurwanto
2Ririn Rohayani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan kepada tergugat untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi tanpa menunggu proses persidangan selanjutnya.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang Rp.332.000.000 (tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah), plus bunga 5% perbulan terhitung sejak amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim (Desember 2015 sampai pengembalian uang dilaksanakan).
  5. Menghukum tergugat membayar denda perhari Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)  sejak ada pemberitahuan sita eksekusi (tanggal 16 September 2020 sampai pengembalian uang dilaksanakan).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak