Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa JEFRI IRWANTO Bin SARJO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira  pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam  tahun 2017 bertempat di Dusun Palangan Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya  pada tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari  saksi INDRA SUGIARTO  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Kecamatan Jangkar,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi  BRIPDA NOVAL OKTA PRATAMA, BRIPDA ARIS ISWANTO dan BRIPDA MOH. DEDE PRADANA ZAKARIA  melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,  dan setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar telah adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di Dusun Palangan Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo selanjutnya BRIPDA BAHRUL ULUM menyamar sebagai pembeli untuk memesan pil trex tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus pil trex isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  sedangkan saksi DAVID JUNI TRI PRASETYO memesan pil trex 3 (tiga) butir dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian setelah berhasil memesan dan melakukan transaksi jual beli pil trex tersebut selanjutnya saksi INDRA SUGIARTO beserta rekan-rekannya langsung mengintrogasi bahwa yang menjual pil trex tersebut bernama JEFRI IRWANTO bin SARJO dan saat itu juga saksi DAVID JUNI TRI PRASETYO yang membeli Pil TREX  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) lembar uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) HP Merk SAMSUNG Model J111F/DS, 1 (satu) unit sepeda motor Nopol P-4485-FH untuk dibawa ke Mapolres Situbondo, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8994/NOF/2017 tanggal 16 Oktober 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9817 /2017/NOF  dan 9817 / 2017/ NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa JEFRI IRWANTO Bin SARJO pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira  pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  dalam  tahun 2017 bertempat di Dusun Palangan Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo  atau setidak-tidaknya  pada tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari  saksi INDRA SUGIARTO  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sediaan farmasi  berupa Pil TREX di daerah Kecamatan Jangkar,  dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kemudian saksi  BRIPDA NOVAL OKTA PRATAMA, BRIPDA ARIS ISWANTO dan BRIPDA MOH. DEDE PRADANA ZAKARIA  melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,  dan setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa benar telah adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil trex di Dusun Palangan Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo selanjutnya BRIPDA BAHRUL ULUM menyamar sebagai pembeli untuk memesan pil trex tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus pil trex isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)  sedangkan saksi DAVID JUNI TRI PRASETYO memesan pil trex 3 (tiga) butir dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian setelah berhasil memesan dan melakukan transaksi jual beli pil trex tersebut selanjutnya saksi INDRA SUGIARTO beserta rekan-rekannya langsung mengintrogasi bahwa yang menjual pil trex tersebut bernama JEFRI IRWANTO bin SARJO dan saat itu juga saksi DAVID JUNI TRI PRASETYO yang membeli Pil TREX  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa berupa 1 (satu) lembar uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) HP Merk SAMSUNG Model J111F/DS, 1 (satu) unit sepeda motor Nopol P-4485-FH untuk dibawa ke Mapolres Situbondo, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8994/NOF/2017 tanggal 16 Oktober 2017, setelah dilakukan pemeriksaan seacara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9817 /2017/NOF  dan 9817 / 2017/ NOF tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI  mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (2) Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |