Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Objek Jaminan Pinjaman Kredit berupa tanah Milik Para Penggugat Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 495/Desa Peleyan, Luas : 47.310 M2 atas nama : Tituk Utami, Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 496/Desa Peleyan, Luas : 11.500 M2 atas nama : Tituk Utami, dan Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 497/Desa Peleyan, Luas : 15.310 M2 atas nama : Tituk Utami adalah milik sah dari Para Penggugat.
- Menyatakan batal dan/atau tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Risalah Lelang Nomor : 0358/2011, tertanggal 24 Agustus 2011
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) untuk menyerahkan berupa tanah Milik Para Penggugat Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 495/Desa Peleyan, Luas : 47.310 M2 atas nama : Tituk Utami, Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 496/Desa Peleyan, Luas : 11.500 M2 atas nama : Tituk Utami, dan Sebidang Tanah SHM dengan Nomor : 497/Desa Peleyan, Luas : 15.310 M2 atas nama : Tituk Utami kepada Para Penggugat, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
- Menyatakan Para Penggugat mendapatkan kerugian Materiil dan Inmateriil.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng untuk membayar uang kurugian materiil kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng, untuk memenuhi dan membayar kepada Para Penggugat Kerugian Moril yaitu Permohonan maaf secara terbuka melalui media elektronik, radio dan media Koran Nasional kepada Para Penggugat selama 7 hari berturut ? turut
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng untuk memenuhi dan membayar Kerugian Immateriil berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). yang harus dibayar oleh Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng secara tunai dan seketika serta tanpa syarat apapun.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) secara Tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil ? adilnya (ex Equo et bono) |