Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/PID.B/2015/PN SIT. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | MAWARDI Als. DIDI Als. PAK DAVID Bin SAHAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 2/PID.B/2015/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------ Bahwa terdakwa MAWARDI Als DIDI Als PAK DAVID Bin SAHAWI, pada hari Jumat Tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Kampung Panapan Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat Tanggal 04 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 wib, Terdakwa berada di kebun tebu di belakang rumah AHMAD BUSAIRI Als MAMAD Als PAK YONGKI (Saksi korban), selanjutnya Terdakwa melihat saksi korban pergi dengan menggunakan sepeda motor, setelah itu Terdakwa bergegas menuju belakang rumah saksi korban dan masuk ke dalam pekarangan rumah saksi korban, selanjutnya Terdakwa merusak dinding rumah saksi korban yang terbuat dari anyaman bambu dengan menggunakan 1 (Satu) bilah pisau panjang 23 (Dua Puluh Tiga) cm, bentuk agak melengkung tajam satu sisi dan berkarat milik Terdakwa, hingga akhirnya dinding rumah tersebut rusak dan berlubang, setelah itu Terdakwa menarik dinding bambu tersebut hingga pakunya lepas, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara merangkak tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, tidak beberapa lama saksi SUTIONO Als PAK NURIL berteriak bahwa ada orang masuk ke rumah saksi korban, karena ketakutan akhirnya Terdakwa bergegas keluar rumah dengan membawa 1 (Satu) bilah pisau panjang 23 (Dua Puluh Tiga) cm, bentuk agak melengkung tajam satu sisi dan berkarat milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dikepung oleh masyarakat dengan membawa 1 (Satu) bilah pisau panjang 23 (Dua Puluh Tiga) cm, bentuk agak melengkung tajam satu sisi dan berkarat milik Terdakwa pada tangan kanannya, setelah itu Terdakwa di bawa oleh masyarakat ke kantor Kepolisian Sektor Jangkar.
---- Perbuatan terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) U.U. Nomor :12/Drt/1951.--
--------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa terdakwa SUPRIYONO Als PAK MAHFUD Bin ATO, pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Pinggir jalan Raya Mangaran Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Awalnya pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 wib, AYIK datang kepada Terdakwa dan berkata ?Pak Supriyono sepedanya dirampas dealer?, dijawab Terdakwa ?loh sepedanya kan sudah lunas kok bisa ditarik?, selanjutnya AYIK bercerita bahwa awalnya sepeda motor tersebut tidak dilakukan perampasan oleh SUHAERI (saksi korban) selaku petugas leasing, tetapi pada saat AYIK membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol DK 5824 UL warna hitam milik Terdakwa melintas di jalan Basuki Rahmat Timur Kabupaten Situbondo, secara paksa saksi korban merampas 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol DK 5824 UL warna hitam milik Terdakwa, mendengar cerita tersebut bergegas Terdakwa mengajak AYIK untuk menemui saksi korban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan AYIK dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol P 3530 EO warna hitam merah pergi menuju ke tempat dimana saksi korban berada yaitu di daerah Pabrik Gula Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa datang mendekati SUHAERI yang sedang bersama HAUSI, selanjutnya Terdakwa bergegas turun dari sepeda motor serta mengambil 1 (Satu) bilah arit bergagang kayu dari balik baju Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban ?mana sepeda saya, mana sepeda saya? sembari Terdakwa mengacung-acungkan serta menghunuskan 1 (Satu) bilah arit bergagang kayu yang dibawa Terdakwa ke arah saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi korban dan HAUSI yang berhasil melarika diri dan saksi korban bersama-sama dengan HAUSI melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ------ Bahwa terdakwa SUPRIYONO Als PAK MAHFUD Bin ATO, pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 14.00 wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Pinggir jalan Raya Mangaran Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
- Awalnya pada hari Selasa Tanggal 13 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 wib, AYIK datang kepada Terdakwa dan berkata ?Pak Supriyono sepedanya dirampas dealer?, dijawab Terdakwa ?loh sepedanya kan sudah lunas kok bisa ditarik?, selanjutnya AYIK bercerita bahwa awalnya sepeda motor tersebut tidak dilakukan perampasan oleh SUHAERI (saksi korban) selaku petugas leasing, tetapi pada saat AYIK membawa 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol DK 5824 UL warna hitam milik Terdakwa melintas di jalan Basuki Rahmat Timur Kabupaten Situbondo, secara paksa saksi korban merampas 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol DK 5824 UL warna hitam milik Terdakwa, mendengar cerita tersebut bergegas Terdakwa mengajak AYIK untuk menemui saksi korban, selanjutnya Terdakwa bersama dengan AYIK dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol P 3530 EO warna hitam merah pergi menuju ke tempat dimana saksi korban berada yaitu di daerah Pabrik Gula Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya Terdakwa datang mendekati SUHAERI yang sedang bersama HAUSI, selanjutnya Terdakwa bergegas turun dari sepeda motor serta mengambil 1 (Satu) bilah arit bergagang kayu dari balik baju Terdakwa, setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi korban ?mana sepeda saya, mana sepeda saya? sembari Terdakwa mengacung-acungkan serta menghunuskan 1 (Satu) bilah arit bergagang kayu yang dibawa Terdakwa ke arah saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengejar saksi korban dan HAUSI yang berhasil melarika diri dan saksi korban bersama-sama dengan HAUSI melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |