Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon dari NOVIANA, lahir tanggal 02 Maret 2006, dirubah menjadi NOVIYANI, lahir tanggal 13 Juli 2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama Pemohon sesuai dengan perubahan nama dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |