Dakwaan |
D A K W A A N :
------------“ Bahwa terdakwa BUDI UTOMO alias UUT bin MUHAMMAD SAHLA bersama-sama dengan IBRAHIM MALIK (perkara telah diputus oleh PN Situbondo pada tahun 2014) pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di halaman studio Musik Ganesha di Jalan Kenanga Kelurahan Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, yang  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa BUDI UTOMO alias UUT bin MUHAMMAD SAHLA bersama-sama dengan IBRAHIM MALIK (perkara telah diputus oleh PN Situbondo pada tahun 2014) memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 21.30 Wib berboncengan sepeda motor milik IBRAHIM MALIK berkeliling kota Situbondo mencari sasaran, sesampainya di depan halaman Studio musik Ganesha di Jalan Kenanga Kel. Dawuhan Kec. Situbondo Kab. Situbondo terdakwa dan IBRAHIM MALIK melihat sebuah helm yang diletakkan di atas sepeda motor sedangkan pemiliknya berada didalam studio, kemudian terdakwa dan IBRAHIM MALIK berbagi tugas yang mana terdakwa bertugas jaga didepan halaman sedangkan IBRAHIM MALIK yang masuk ke halaman studio musik Ganesha, ketika hendak mengambil helm, IBRAHIM MALIK melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol P-2049-FD milik saksi korban FARIS IRFAN FARUQI yang kunci sepeda motornya masih melekat di sepeda motor, selanjutnya IBRAHIM MALIK mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban lalu terdakwa dan IBRAHIM MALIK langsung pergi dengan cara IBRAHIM MALIK menaiki sepeda motor Honda Beat sedangkan terdakwa menaiki sepeda motor milik IBRAHIM MALIK, setelah itu ketika melewati jalan tembus Panarukan terdakwa dan IBRAHIM MALIK dihadang oleh petugas kepolisian hingga akhirnya IBRAHIM MALIK tertangkap sementara terdakwa berhasil melarikan diri ke daerah Wonosari Bondowoso dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 12 Januari 2017 sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Wonosari Bondowoso.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban FARIS IRFAN FARUQI mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP. |