Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2021/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Siti Susmiyati alias Bu Sus binti Nur Siama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.5.40/Ep.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Siti Susmiyati alias Bu Sus binti Nur Siama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SITI SUSMIYATI alias BU SUS binti NUR SIAMA, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Toko Sembako “Putri Kembar” yang beralamat di Kampung Pandian RT. 001/012 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi MISYATI bersama anaknya Saksi NILA MAUFIROH Als. NILA datang ke toko sembako “Putri Kembar” milik Saksi YULIANINGSIH Als. NINI yang beralamat di Kampung Pandian RT. 001/012 Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo dengan maksud membeli roti, setelah Saksi MISYATI sampai di kasir, tiba-tiba Terdakwa datang dan langsung menarik tangan kiri Saksi MISYATI sehingga Saksi MISYATI berbalik arah berhadapan dengan Terdakwa, setelah itu, Terdakwa menegur Saksi MISYATI dengan mengatakan, …“ kamu ngomong apa ? ”…, lalu Saksi MISYATI mengatakan bahwa Saksi MISYATU tidak mengatakan apa-apa, seketika itu tangan kanan Terdakwa dikepalkan dan langsung memukul Saksi MISYATI di bagian mulut sebanyak 3 (tiga) kali sehingga menyebabkan Saksi MISYATI jatuh tersungkur dan mengeluarkan darah dari bagian mulutnya, kemudian Saksi MISYATI berusaha bangun, namun Terdakwa kembali memukul menggunakan tangan kanannya yang dikepal kearah bagian mulut Saksi MISYATI sebanyak 2 (dua) kali ke bagian mulut sampai darah berceceran di lantai toko sembako “Putri Kembar” milik Saksi YULIANINGSIH.
  • Bahwa Saksi YULIANINGSIH yang melihat pemukulan yang dilakukan Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa untuk berhenti memukul Saksi MISYATI, bersamaan pada saat itu Saksi INDRAYONO Als. PAK INDRA selaku menantu Saksi YULIANINGSIH mendengar keributan dari arah toko, lalu Saksi INDRAYONO bergegas menuju toko dan melihat Saksi YULIANINGSIH dan Terdakwa saling berhadapan, yang pada saat itu melihat wajah Saksi YULIANINGSIH mengeluarkan darah yang menetes di lantai Toko, kemudian Saksi INDRAYONO memisahkan Saksi MISYATI dan Terdakwa. Saksi MISYATI pada saat itu dipegang oleh Saksi NILA, sedang Terdakwa keluar dari Toko milik Saksi YULIANINGSIH, Saksi INDRAYONO kemudian menghampiri Terdakwa yang sudah berada di luar toko dan menyuruh Terdakwa pulang.
  • Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi MISYATI mengalami beberapa luka, yang berdasarkan Visum et Repertum No. Visum/01/XII/431.201.714/2020 tanggal 26 Desember 2020 yang dibuat oleh dr. Geneung Patridina selaku Dokter Umum RS Arjasa, luka yang dialami oleh Saksi MISYATI adalah luka robek di bibir bagian kanan atas mengalami luka robek panjang : 0.3 cm, lebar : 0.2 cm, dengan dalam 0.1 cm dan gigi taring samping kanan mengalami patah 0.1 cm.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Misyati Als Bu Rudi  tidak dapat melakukan aktifitas atau pekerjaannya selama 3 (tiga) hari dikarenakan masih merasakan sakit dan tidak bisa makan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya