Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. MOH. ALI WAFA alias PAK ALI bin MISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2585/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ALI WAFA alias PAK ALI bin MISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU --------- Bahwa Terdakwa MOH. ALI WAFA alias PAK ALI bin MISAN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik SARIJO yang beralamat di Dsn Bringin RT 001 RW 002 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Berawal ketika Terdakwa mengetahui adanya kegiatan “Ngin-tangin” di rumah Saksi SARIJO kemudian Terdakwa mendatangi rumah tersebut, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB terdapat beberapa warga yang mengajak bermain judi pok-pokkan sehingga Terdakwa juga ikut bermain; ? Bahwa permainan judi pok-pokkan yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 2 (dua) pak yang dijadikan satu menjadi 56 (lima puluh enam) lembar, kemudian kartu domino dikocok selanjutnya dibagikan kepada seluruh pemain yang berjumlah 12 (dua belas) orang dan setiap pemain mendapat bagian sebanyak 4 (empat) kartu sehingga tersisa 8 (delapan) kartu yang belum dibagikan dan ditaruh di bawah dalam keadaan terbalik (tertutup), selanjutnya permainan dimulai diawali dengan cara kartu domino sisa yang ada dibawah diambil sebanyak 1 (satu) kartu dan dibuka, selanjutnya pemain yang memiliki kartu dengan gambar/simbol yang sama diturunkan diikuti oleh pemain lainnya sampai seterusnya sampai kartu pegangan tinggal 1 (satu) kartu, bahwa untuk menentukan pemenang dilakukan dengan cara pemain yang kartunya tinggal satu dan mempunyai kesempatan menurunkan kartu pegangannya, diberikan kesempatan menurunkan kartu terakhir, apabila kartu yang diturunkan gambar/simbolnya tidak ada yang sama dengan kartu pegangan pemain yang lain, maka pemain yang menurunkan kartu tadi jadi pemenang dan pemain yang lain harus membayar sejumlah uang taruhan yang disepakati, namun apabila kartu yang diturunkan tadi ada pemain lain yang memiliki kartu dengan gambar/simbol sama, maka pemain pemilik kartu dengan gambar/simbol sama akan jadi pememang dan pemain lain harus membayar uang taruhan kecuali pemain yang menurunkan kartu tidak perlu membayar uang taruhan; ? Bahwa uang taruhan yang disepakati sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan modal Terdakwa sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), permainan judi tersebut sudah berjalan sebanyak 40 (empat puluh) putaran atau lebih, dan dari 40 (empat puluh) putaran atau lebih tersebut Terdakwa hanya 2 (dua) kali menang, sedangkan selebihnya kalah; ? Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian pok-pokkan Saksi ACH. NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah). 2. 24 (dua puluh empat) lembar kartu domino. 3. 1 (satu) lembar terpal warna biru.- 4. 1 (satu) lembar perlak wama merah motif hitam. ? Bahwa permainan judi pok-pokkan bersifat untung-untungan dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---------------- Page 2 of 2 ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa MOH. ALI WAFA alias PAK ALI bin MISAN pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik SARIJO yang beralamat di Dsn Bringin RT 001 RW 002 Desa Langkap Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ? Berawal ketika Terdakwa mengetahui adanya kegiatan “Ngin-tangin” di rumah Saksi SARIJO kemudian Terdakwa mendatangi rumah tersebut, kemudian sekitar pukul 22.30 WIB terdapat beberapa warga yang mengajak bermain judi pok-pokkan sehingga Terdakwa juga ikut bermain; ? Bahwa permainan judi pok-pokkan yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan kartu domino sebanyak 2 (dua) pak yang dijadikan satu menjadi 56 (lima puluh enam) lembar, kemudian kartu domino dikocok selanjutnya dibagikan kepada seluruh pemain yang berjumlah 12 (dua belas) orang dan setiap pemain mendapat bagian sebanyak 4 (empat) kartu sehingga tersisa 8 (delapan) kartu yang belum dibagikan dan ditaruh di bawah dalam keadaan terbalik (tertutup), selanjutnya permainan dimulai diawali dengan cara kartu domino sisa yang ada dibawah diambil sebanyak 1 (satu) kartu dan dibuka, selanjutnya pemain yang memiliki kartu dengan gambar/simbol yang sama diturunkan diikuti oleh pemain lainnya sampai seterusnya sampai kartu pegangan tinggal 1 (satu) kartu, bahwa untuk menentukan pemenang dilakukan dengan cara pemain yang kartunya tinggal satu dan mempunyai kesempatan menurunkan kartu pegangannya, diberikan kesempatan menurunkan kartu terakhir, apabila kartu yang diturunkan gambar/simbolnya tidak ada yang sama dengan kartu pegangan pemain yang lain, maka pemain yang menurunkan kartu tadi jadi pemenang dan pemain yang lain harus membayar sejumlah uang taruhan yang disepakati, namun apabila kartu yang diturunkan tadi ada pemain lain yang memiliki kartu dengan gambar/simbol sama, maka pemain pemilik kartu dengan gambar/simbol sama akan jadi pememang dan pemain lain harus membayar uang taruhan kecuali pemain yang menurunkan kartu tidak perlu membayar uang taruhan; ? Bahwa uang taruhan yang disepakati sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan modal Terdakwa sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), permainan judi tersebut sudah berjalan sebanyak 40 (empat puluh) putaran atau lebih, dan dari 40 (empat puluh) putaran atau lebih tersebut Terdakwa hanya 2 (dua) kali menang, sedangkan selebihnya kalah; ? Selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian pok-pokkan Saksi ACH. NUR DAIK dan Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah). 2. 24 (dua puluh empat) lembar kartu domino. 3. 1 (satu) lembar terpal warna biru.- 4. 1 (satu) lembar perlak wama merah motif hitam. ? Bahwa permainan judi “Pok-pokkan” yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan yang bertempat di pinggir jalan umum atau dapat dikunjungi oleh masyarakat umum serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah yang berwenang. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya