Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Â Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa   pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 53.522.081,- ( Lima puluh tiga juta, lima ratus dua puluh dua ribu delapan puluh satu rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44.997.500,- (Empat puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8.524.581,- (Delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 0,- (Nol rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Â Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |