Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2020/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Slamet Riyadi Alias Slamet Bin Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-912/M.5.40/Epp.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Slamet Riyadi Alias Slamet Bin Junaidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Als. SLAMET Bin JUNAIDI, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di Jalan Jatibanteng Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “tanpa mempunyai hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam iti dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal beberapa hari sebelumnya ketika saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDI AMIRIL HAMDI selaku anggota Polri Polres Situbondo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah sekitar jalan Jatibanteng Desa Bloro Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo telah marak adanya kegiatan perjudian, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi DEDI AMIRIL HAMDI melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa permainan judi di daerah tersebut adalah judi togel jenis HK (Hongkong) kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 20.30 Wib. saksi DEDI AMIRIL HAMDI, Dkk. berhasil menangkap Terdakwa yang pada saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang/benda yang diduga terkait dengan perjudian tersebut yaitu :
  1. 1 (satu) buah handphone Nokia 1600 warna hitam dengan SIMCARD Telkomsel Nomor : 082302304566 No.IMEI : 354555014262971;
  2. 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Galaxy A20s Model SM-A207F waarna hitam dengan Nomor SIMCARD : 082131245377 No.IMEI-1 : 359302103184328/01 dan No.IMEI-2 : 359303103184326/01;
  3. uang tunai sebesar Rp. 90.000,-;
  • Bahwa kedua handphone milik Terdakwa tersebut digunakan Terdakwa untuk transaksi jual beli nomor judi togel jenis HK/Hongkong dari para pembeli lalu disetorkan kepada pengepul judi tersebut yaitu seseorang yang bernama sdr. HARTONO yang didalam handphone Terdakwa diberi nama kontak “HAR PETAK 2” dengan nomor handphone 082335936457 melalui aplikasi whatsapp.
  • Bahwa cara permainan judi togel jenis HK/Hongkong tersebut dengan cara membeli melalui SMS atau Whatsapp menggunakan handphone lalu dikirimkan kepada pengepul togel yang bernama sdr. HARTONO, untuk pembelian nomor togel tersebut dimulai dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka yang masing-masing nominal pembeliannya Rp. 1.000,- yang dibuka setiap hari, pembelian nomor dilakukan mulai jam 21.00 WIB dan tutup sekira jam 22.30 WIB, lalu sekira jam 23.00 WIB nomor undian HK diumumkan, apabila nomor yang dibeli ada yang masuk atau sesuai dengan yang diumumkan maka untuk pembelian 2 angka akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000,- dan  untuk pembelian 3 angka akan mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- serta untuk pembelian 4 angka akan mendapatkan hadiah Rp. 3.000.000,- 
  • Bahwa Terdakwa bermain judi togel jenis HK/Hongkong dengan cara membeli kepada sdr. HARTONO (DPO)sudah berlangsung 3 bulan lamanya, selain itu Terdakwa juga menerima titipan dari teman-teman Terdakwa untuk membeli nomor togel tersebut, namun Terdakwa tidak mendapat keuntungan dari orang yang menitip maupun dari sdr. HARTONO (DPO) selaku Pengepul judi togel jenis HK tersebut;
  • Bahwa sifat dari permainan judi togel jenis HK/Hongkong yang dilakukan Terdakwa adalah bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya