Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “MIE ING” menjadi “INGE MEI DARMAWAN”; ------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama MIE ING sebagaimana tersebut dalam Duplikat Pencatatan Sipil Situbondo Bagi Warga Negara Asing/Cina Kutipan Akte Kelahiran Tahun 1973 Nomor Enam dan Pencatatan Sipil Situbondo Bagi Warga Negara Indonesia Kutipan Akte Pengakuan Anak Diluar Kawin Syah Tahun 1985 Nomor Dua Puluh, menjadi “INGE MEI DARMAWAN” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama MIE ING sebagaimana tersebut dalam Duplikat Pencatatan Sipil Situbondo Bagi Warga Negara Asing/Cina Kutipan Akte Kelahiran Tahun 1973 Nomor Enam dan Pencatatan Sipil Situbondo Bagi Warga Negara Indonesia Kutipan Akte Pengakuan Anak Diluar Kawin Syah Tahun 1985 Nomor Dua Puluh, menjadi “INGE MEI DARMAWAN” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |