Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/LH/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Asnawi Alias Pak Yayan Bin Alm. Samad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 108/Pid.B/LH/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1522/M.5.40/Euh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asnawi Alias Pak Yayan Bin Alm. Samad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa ia terdakwa ASNAWI Alias PAK YAYAN Bin (Alm) SAMAD pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam Kawasan Hutan Milik Perhutani Blok Kalabengan Petak 17 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 2 (dua) batang kayu jati berbentuk gelondongan, dengan ukuran sebagai berikut :

  1. 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 200 cm diameter 19 cm dengan jumlah volume 0,06 M3 (kubik).
  2. 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 200 cm diameter 16 cm dengan jumlah volume 0,05 M3 (kubik).
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Rinduwanto dan saksi Susianto dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor trail melaksanakan giat rutin untuk melaksanakan pengamanan hutan disekitar hutan produksi milik Perhutani masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB saksi Rinduwanto dan saksi Susianto sampai di rumah saksi Nehwi Alias Pak Haris (Kelompok Tani Hutan) dengan maksud diajak untuk ikut melaksanakan patroli, kemudian pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor dan berbekal senter besar saksi Rinduwanto, saksi Susianto dan saksi Nehwi Alias Pak Haris berangkat ke dalam kawasan hutan  produksi yaitu di petak 17 Blok Kalabengan, selanjutnya pada saat perjalanan sekitar pukul 01.00 WIB para saksi melihat ada sinar lampu sepeda motor karena curiga para saksi menghentikan sepeda motornya dan bersembunyi, kemudian setelah sepeda motor tersebut mendekat sekitar 10 meter dari jarak para saksi, selanjutnya saksi Susianto menyalakan senter tersebut dengan mengarahkan kepada terdakwa yang sedang mengangkut 2 (dua) batang kayu jati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No. Polisi DK-7282-AJ dan saksi Nehwi Alias Pak Haris mengenali bahwa yang mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa, karena ketahuan kemudian terdakwa melarikan diri masuk kedalam hutan dan meninggalkan 2 (dua) batang kayu jati tersebut yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No. Polisi DK-7282-AJ, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Arjasa untuk proses hukum.
  • Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara menggunakan kapak milik terdakwa selanjutnya dipotong menjadi 2 (dua) batang tanpa ijin yag sah dari dalam kawasan hutan petak 17 M Blok Onjen masuk wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Johan Arista beserta Kanit Reskrim Polsek Arjasa menangkap terdakwa di pom bensin Lamongan Desa Lamongan kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Arjasa untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) dan tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 1.413.927,-  (satu juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), serta Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian berupa kerusakan Lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ASNAWI Alias PAK YAYAN Bin (Alm) SAMAD pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat dalam Kawasan Hutan Milik Perhutani Blok Kalabengan Petak 17 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah berupa 2 (dua) batang kayu jati berbentuk gelondongan, dengan ukuran sebagai berikut :

  1. 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 200 cm diameter 19 cm dengan jumlah volume 0,06 M3 (kubik).
  2. 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 200 cm diameter 16 cm dengan jumlah volume 0,05 M3 (kubik).
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa bermula terdakwa melakukan penebangan kayu jati tersebut pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara menggunakan kapak milik terdakwa selanjutnya dipotong menjadi 2 (dua) batang tanpa ijin yag sah dari dalam kawasan hutan petak 17 M Blok Onjen masuk wilayah Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo, selanjutnya kayu jati tersebut diangkut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No. Polisi DK-7282-AJ, namun dalam perjalanan sampai di kawasan hutan  produksi yaitu di petak 17 Blok Kalabengan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ketahuan saksi Susianto dan saksi Nehwi Alias Pak Haris yang sedang melakukan giat rutin untuk melaksanakan pengamanan hutan disekitar hutan produksi milik Perhutani masuk wilayah Dusun Polay Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, yang pada saat itu para saksi melihat ada sinar lampu sepeda motor karena curiga para saksi menghentikan sepeda motornya dan bersembunyi, kemudian setelah sepeda motor tersebut mendekat sekitar 10 meter dari jarak para saksi, kemudian saksi Susianto menyalakan senter tersebut dengan mengarahkan kepada terdakwa yang sedang mengangkut 2 (dua) batang kayu jati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No. Polisi DK-7282-AJ dan saksi Nehwi Alias Pak Haris mengenali bahwa yang mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa, karena ketahuan kemudian terdakwa melarikan diri masuk kedalam hutan dan meninggalkan 2 (dua) batang kayu jati tersebut yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash No. Polisi DK-7282-AJ, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Arjasa untuk proses hukum.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Johan Arista beserta Kanit Reskrim Polsek Arjasa menangkap terdakwa di pom bensin Lamongan Desa Lamongan kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, kemudian terdakwa dibawa ke Mapolsek Arjasa untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) dan tanpa ijin pihak yang berwenang yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 1.413.927,-  (satu juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah), serta Resort Pemangku Hutan (RPH) Bayeman Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Prajekan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso mengalami kerugian berupa kerusakan Lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya