Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. JUBRIH alias JUB bin SAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-453/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUBRIH alias JUB bin SAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu: Bahwa terdakwa JUBRIH alias JUB bin SAWI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di sebuah Pos Gardu Yang berada di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------- Awalnya Hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon Terdakwa dan berkata “ngala’a 2 (dua) BOX” yang artinya “2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Pil TREX” lalu Terdakwa menjawab “ya”, Sekira pukul 19.00 Wib Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon Terdakwa dan berkata “saya sudah berangkat dari rumah” lalu Terdakwa menjawab “ya dek, kalau sudah sampai chat dek”, Sekira pukul 19.50 Wib. Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon kembali dan berkata “sudah di Gardu” lalu Terdakwa menjawab “ya tunggu disana” setelah itu Terdakwa berangkat ke gardu terrebut dan setelah sampai saat itu Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa sambil berkata “saya mau ambil Pil sebanyak 1 (satu) BOX dulu 100 (seratus) butir, karena 1 (satu) BOX lainnya masih nunggu teman uangnnya” setelah itu Terdakwa mem berikan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan tangan kanan kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN tersebut menggunakan tangan kiri. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN karena harga Pil TREX (Triheksifenidil HCI) sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian datang adalah petugas kepolisian dan kemudian menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09553/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S, Si DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30866/2023/NOF dan 30867/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa JUBRIH alias JUB bin SAWI pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di sebuah Pos Gardu Yang berada di Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Awalnya Hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon Terdakwa dan berkata “ngala’a 2 (dua) BOX” yang artinya “2 (dua) box / 200 (dua ratus) butir Pil TREX” lalu Terdakwa menjawab “ya”, Sekira pukul 19.00 Wib Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon Terdakwa dan berkata “saya sudah berangkat dari rumah” lalu Terdakwa menjawab “ya dek, kalau sudah sampai chat dek”, Sekira pukul 19.50 Wib. Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menelpon kembali dan berkata “sudah di Gardu” lalu Terdakwa menjawab “ya tunggu disana” setelah itu Terdakwa berangkat ke gardu terrebut dan setelah sampai saat itu Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa sambil berkata “saya mau ambil Pil sebanyak 1 (satu) BOX dulu 100 (seratus) butir, karena 1 (satu) BOX lainnya masih nunggu teman uangnnya” setelah itu Terdakwa mem berikan Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir dengan tangan kanan kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN dan diterima oleh Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN tersebut menggunakan tangan kiri. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FAUZAN AINUN ABILAH Alias OJAN karena harga Pil TREX (Triheksifenidil HCI) sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian datang adalah petugas kepolisian dan kemudian menangkap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing klip berisi 50 (lima puluh) butir dengan total 100 (seratus) butir diduga Pil TREX, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, Uang Tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna hitam. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 09553/NOF/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI S, Si DKK dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 30866/2023/NOF dan 30867/2023/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) UndangUndang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya