Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIDWANALLAH alias RIDWAN bin SUMARWI (alm.) bersama Terdakwa ERIK P. ADENDRA alias ERIK bin SAHRONI (alm.) pada bulan Februari 2024 berturut-turut sampai dengan bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Gudang Penyimpanan Drop Point J&T Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa RIDWANALLAH bekerja sebagai karyawan Expedisi J&T dengan tugas mengoordinir kurir dan mencatat keluar masuknya barang, sedangkan Terdakwa ERIK P. ADENDRA juga bekerja sebagai karyawan Expedisi J&T dengan tugas memilah dan menurunkan paket serta menyisihkan barang yang dikembalikan (return) ke tempat yang disediakan, tugas kurir yaitu mengambil barang yang akan dikirim dari pengirim dan selanjutnya membawa ke Drop Point Center J&T terdekat untuk diserahkan kepada petugas scanning, selanjutnya dilakukan bongkar-muat ke dalam kendaraan J&T yang kemudian sopir akan mengantar paket tersebut menuju ke drop point center J&T yang berada didekat lokasi tujuan penerima, kemudian jika terdapat barang return atau barang yang dikembalikan oleh penerima dikarenakan dalam keadaan rusak atau tidak sesuai dengan yang dipesan maka prosesnya sama dengan mekanisme pengiriman barang namun kebalikannya yaitu dari penerima dikembalikan lagi kepada pengirim; ? Bahwa dari barang return berupa kosmetik merk BMG dan Grade A yang telah dipilah oleh Terdakwa ERIK P. ADENDRA kemudian tidak dikembalikan kepada pengirim melainkan diserahkan dan dijual oleh Terdakwa RIDWANALLAH kepada orang lain; ? Kemudian Korban HIKMA MILANDARI yang memiliki usaha penjualan barang kosmetik merk BMG dan Grade A melalui media online, jika ada yang membeli maka dilakukan packing di gudang skincare milik Korban HIKMA MILANDARI yang terletak di Desa Siliwung Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, selanjutnya kurir J&T datang ke gudang Korban HIKMA MILANDARI karena sudah terjadwal bahwa pengiriman dari gudang skincare milik Korban HIKMA MILANDARI hanya dilakukan oleh kurir J&T, dan pengiriman barang milik Korban HIKMA MILANDARI dilakukan setiap hari dengan kurang lebih dari 1.000 paket pengiriman, kemudian barang berupa skincare milik Korban HIKMA MILANDARI tersebut terdapat pengembalian dari pembeli yang diketahui melalui aplikas? Tik Tok, kemudian Korban HIKMA MILANDARI menanyakan kepada kurir J&T tentang barang retur tersebut namun kurir J&T Page 2 of 2 menjawab "tidak tau", kemudian Korban HIKMA MILANDARI menunggu barang retur tersebut namun barang retur tetap tidak sampai kepada Korban HIKMA MILANDARI selaku pengirim; ? Selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Korban HIKMA MILANDARI mendapatkan informasi dari karyawan Korban HIKMA MILANDARI yang bernama Saksi LAILATUL FITRI yang menjelaskan bahwa terdapat salah satu customer yang bernama Saksi SYARIFAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual produk skincare BMG dan Grade A yang merupakan milik Korban HIKMA MILANDARI dengan harga murah melalui aplikasi Tik Tok dan Shope dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per paket, sedangkan Korban HIKMA MILANDARI menjual di aplikasi TikTok dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per paket, sehingga Korban HIKMA MILANDARI timbul kecurigaan terhadap customer tersebut kemudian Korban HIKMA MILANDARI membeli produk tersebut kepada Saksi SYARIFAH, sehingga Korban HIKMA MILANDRI dapat mengetahui alamat pengirim skincare tersebut; ? Selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib Korban HIKMA MILANDARI bersama Saksi LAILATUL FITRI berangkat ke rumah Saksi SYARIFA yang beralamat Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, sesampainya di rumah Saksi SYARIFA, Korban HIKMA MILANDARI menanyakan darimana Saksi SYARIFAH mendapatkan barang berupa skincare milik Korban HIKMA MILANDARI tersebut, kemudian Saksi SYARIFA menjelaskan jika mnedapatkan barang berupa skincare tersebut dari Terdakwa RIDWANALLAH yang merupakan karyawan J&T; ? Bahwa seharusnya produk kosmetik yang dijual oleh Korban HIKMA MILANDARI jika terdapat pengembalian (return) tetap dikembalikan kepada Korban HIKMA MILANDARI, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh para Terdakwa, melainkan dijual oleh Terdakwa RIDWANALLAH kepada Saksi SYARIFA tanpa izin dari Korban HIKMA MILANDARI, sehingga atas peristiwa tersebut Korban HIKMA MILANDARI melapor ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |