Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. HENDRA JAYA bin TOHIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-938/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA JAYA bin TOHIAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----Bahwa ia Terdakwa HENDRA JAYA Bin TOHIAT pada hari Minggu Tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Krajan RT. 01 RW. 03 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---- - Bermula ketika Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA melakukan Penyelidikan terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Setelah itu Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA menuju Kecamatan Banyuglugur untuk menggali informasi, dimana selanjutnya diperoleh informasi jika akan ada transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di daerah Kp. Krajan RT. 01 RW. 03 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo; - Bahwa Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian mendatangi alamat tersebut dan memantau keadaan sekitar. Setelah itu Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melihat sepeda motor yang dikendarai oleh QURROTUL FAIZAH Alias IIS menuju rumah Terdakwa, dimana selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID membuntuti QURROTUL FAIZAH Alias IIS. Pada saat sampai di rumah Terdakwa, QURROTUL FAIZAH Alias IIS membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, dimana QURROTUL FAIZAH Alias IIS memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 100 (seratus) butir, setelah itu Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex yang dibungkus plastik kepada QURROTUL FAIZAH Alias IIS; - Bahwa pada saat Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID masuk ke dalam rumah Terdakwa, para Saksi melihat transaksi jual beli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex antara Terdakwa dengan QURROTUL FAIZAH Alias IIS. Selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas lantai belakang lemari yang ada di kamar rumah Terdakwa, serta 19 (sembilan belas bungkus kertas rokok yang tiap-tiap bungkus berisi 5 (lima) butir diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 95 (sembilan puluh lima) butir di bawah bantal yang ada di kamar rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09554/NOF/2023 Tanggal 07 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 30868/2023/NOF.- dan 30869/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-- A T A U KEDUA ----Bahwa ia Terdakwa HENDRA JAYA Bin TOHIAT pada hari Minggu Tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kp. Krajan RT. 01 RW. 03 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula ketika Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA melakukan Penyelidikan terkait peredaran tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di wilayah Kecamatan Banyuglugur. Setelah itu Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA menuju Kecamatan Banyuglugur untuk menggali informasi, dimana selanjutnya diperoleh informasi jika akan ada transaksi jual beli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di daerah Kp. Krajan RT. 01 RW. 03 Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo; - Bahwa Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, kemudian mendatangi alamat tersebut dan memantau keadaan sekitar. Setelah itu Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melihat sepeda motor yang dikendarai oleh QURROTUL FAIZAH Alias IIS menuju rumah Terdakwa, dimana selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID membuntuti QURROTUL FAIZAH Alias IIS. Pada saat sampai di rumah Terdakwa, QURROTUL FAIZAH Alias IIS membeli tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada Terdakwa, dimana QURROTUL FAIZAH Alias IIS memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang tersebut dan mengambil tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex sejumlah 100 (seratus) butir. Setelah itu Terdakwa yang hanya sekolah sampai kelas 6 SD dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan, kemudian melakukan praktik kefarmasian dengan menyerahkan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex kepada QURROTUL FAIZAH Alias IIS; - Bahwa pada saat Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID masuk ke dalam rumah Terdakwa, para Saksi melihat transaksi jual beli 100 (seratus) butir tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex antara Terdakwa dengan QURROTUL FAIZAH Alias IIS. Selanjutnya Saksi NOVANTIO AKBAR TANJUNG WIJAYA dan Saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisi 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) butir diduga tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex di atas lantai belakang lemari yang ada di kamar rumah Terdakwa, serta 19 (sembilan belas bungkus kertas rokok yang tiap-tiap bungkus berisi 5 (lima) butir diduga berisi tablet Triheksifenidil HCI atau Pil Trex dengan total 95 (sembilan puluh lima) butir di bawah bantal yang ada di kamar rumah Terdakwa; - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09554/NOF/2023 Tanggal 07 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan RENDY DWI MARTHA CAHYA, ST., setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : - 30868/2023/NOF.- dan 30869/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya