Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2019/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Wahyudi Sholeh Bin Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-987/O.5.39/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Sholeh Bin Slamet[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa WAHYUDI SHOLEH bin SLAMET pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Kamp Setonggak I Rt 01 Rw 01, Ds Seletreng, Kec Kapongan, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor honda revo Nopol N 4893 ZU warna hitam tahun 2011 Noka MHJBE118BK012157, Nosin JBE1E1012293 dari arah Lumajang menuju ke Situbondo dengan tujuan mencari sasaran untuk mengambil kambing, sesampainya di Ds Sletreng, Kec Kapongan, Kab Situbondo terdakwa melihat kandang kambing milik saksi korban Moh Syamsul Arifin yang terletak dipinggir jalan, setelah mengetahui kandang kambing tersebut kemudian terdakwa berhenti lalu menunggu waktu hingga malam dimasjid, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menuju kekandang kambing milik saksi korban dan memarkir sepeda motornya di sebelah kandang, lalu terdakwa membongkar pagar kandang dengan cara memutus pengikat pagar kandang dengan menggunakan gunting, setelah berhasil kemudian terdakwa masuk kedalam kandang lalu mengambil kambing satu persatu dilakukan dengan cara kambing diambil kepalanya diikat kearah kakinya dimasukkan kedalam keranjang dan diikat diatas sepeda motor hingga terkumpul 4 ekor kambing, setelah terdakwa berhasil mengambil 4 ekor kambing lalu terdakwa bergegas akan pergi namun tiba-tiba saksi korban Moh Syamsul Arifin mendengar suara kambing lalu keluar dari dalam rumahnya menuju kekandang kambing dan ketika saksi korban melihat terdakwa mengikat kambing atas sepeda motornya saksi korban berusaha menangkap terdakwa tidak lama kemudian saksi Suci Arisa keluar dan berteriak “maling-maling” lalu terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor namun tidak nyala kemudian terdakwa melarikan diri sedangkan sepeda motor ditinggal ditempat tersebut.
  • Bahwa setelah saksi korban melapor kekepolisian dan dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor honda revo Nopol N 4893 ZU warna hitam tahun 2011 Noka MHJBE118BK012157, Nosin JBE1E1012293 tersebut kemudian terdakwa berhasil ditangkap.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1,3,5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya