Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/PID.B/2014/PN..STB. IDA HARYANI, S.H. JONI ISKANDAR als. JONI Bin DAHLAWI Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 165/PID.B/2014/PN..STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI ISKANDAR als. JONI Bin DAHLAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---------? Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI bin DAHLAWI pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2014, bertempat di ruko (rumah toko) korban JANAWATI di Jl. Raya No. 961 Rt 02 Rw 02 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa mobil Toyota New Avanza Nopol P-553-EB atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Awalnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI bin DAHLAWI datang ke ruko milik korban JANAWATI untuk menyewa mobil Toyota New Avanza milik korban selama dua hari untuk mengantarkan saudara terdakwa yang ikut pemilihan legislatif. Saat itu korban memberi harga sewa sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya korban menyuruh menantu korban yaitu saksi ANTON SIHONO HADI untuk menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa karena mobil tersebut ada di Ds. Curahkalak Kec. Jangkar Kab. Situbondo, kemudian saksi ANTON SIHONO HADI menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nopol P-553-EB beserta 1 (Satu) lembar bukti pembayaran pajak kepada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi korban lewat telpon dan mengatakan mobil sudah terdakwa terima. Setelah mobil Toyota New Avanza berada pada terdakwa, mobil tersebut terdakwa gunakan untuk mengangkut keluarga terdakwa yang akan mencoblos di TPS karena ada saudara terdakwa yang ikut Caleg, kemudian mobil tersebut terdakwa bawa keliling ke Jember.

- Setelah dua hari terdakwa belum mengembalikan mobil Toyota New Avanza Nopol P-553-EB dan belum membayar uang sewa sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada korban, kemudian pada tanggal 11 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa datang lagi kepada korban sambil membawa mobil toyota New Avanza dan saat itu terdakwa mengatakan akan menambah sewa mobil 1 hari lagi, selanjutnya korban menanyakan uang sewa mobilnya tetapi terdakwa mengatakan bahwa uangnya masih belum ada.

- Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa berada di rumah BAWI Ds. Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo tiba-tiba sopir pribadi korban yaitu saksi BAMBANG ISMAIL menemui terdakwa dan mengatakan bahwa korban menyuruh saksi BAMBANG ISMAIL untuk mengambil uang sewa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada saksi BAMBANG ISMAIL sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk uang sewa mobil selama dua hari sedangkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengganti uang bensin mobil milik korban. Setelah itu korban menelpon terdakwa menanyakan kapan mobil akan dikembalikan dan terdakwa mengatakan akan mengembalikan pada hari Senin tanggal 14 April 2014 pukul 10.00 Wib.

- Pada hari Senin tanggal 14 April sekitar pukul 09.30 Wib korban menelpon terdakwa menanyakan mobil miliknya, lalu terdakwa berkata, ?KAN MASIH JAM 09.30 Wib KURANG SETENGAH JAM DAN MUNGKIN JAM 10.00 Wib SAYA TIDAK BISA DAN MAU SAYA ANTAR JAM 16.00 Wib.? selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib korban menelpon terdakwa lagi dan terdakwa mengatakan akan mengantar mobil tersebut pukul 16.00 Wib, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban menelpon terdakwa lagi, saat itu terdakwa mengatakan baru tiba di rumah.

- Sekitar pukul 18.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO menelpon terdakwa menanyakan hutang terdakwa, ?BAGAIMANA HUTANGMU KEPADA SAYA SEBESAR Rp 30.000.000,-?? terdakwa menjawab, ?SAYA MAU KE SITUBONDO NANTI KETEMU DI DEPAN SAMSAT SITUBONDO?, setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib tanpa sepengetahuan dan seijin korban, terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajaknya kepada saksi IWAN HADIYANTO di depan Samsat Situbondo tepatnya di Jl. Gunung Arjuno Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo sebagai jaminan hutang terdakwa kepada saksi IWAN HADIYANTO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sejak hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013. Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN HADIYANTO bahwa mobil tersebut milik paman istri terdakwa.

- Jadi 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak milik korban JANAWATI tersebut tidak dikembalikan kepada korban tetapi oleh terdakwa digunakan untuk jaminan hutang kepada saksi IWAN HADIYANTO.

- Atas perbuatan terdakwa, korban JANAWATI mengalami kerugian sekitar Rp 77.670.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

-------------------------------------------------------------- a t a u --------------------------------------------------------------

KEDUA :

------- ? Bahwa terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI bin DAHLAWI pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2014, bertempat di ruko (rumah toko) korban JANAWATI di Jl. Raya No. 961 Rt 02 Rw 02 Desa Asembagus Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

- Awalnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa JONI ISKANDAR alias JONI bin DAHLAWI datang ke ruko milik korban JANAWATI untuk menyewa mobil Toyota New Avanza milik korban selama dua hari untuk mengantarkan saudara terdakwa yang ikut pemilihan legislatif. Saat itu korban memberi harga sewa sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya korban menyuruh menantu korban yaitu saksi ANTON SIHONO HADI untuk menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa karena mobil tersebut ada di Ds. Curahkalak Kec. Jangkar Kab. Situbondo, kemudian saksi ANTON SIHONO HADI menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza Nopol P-553-EB beserta 1 (Satu) lembar bukti pembayaran pajak kepada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi korban lewat telpon dan mengatakan mobil sudah terdakwa terima. Setelah mobil Toyota New Avanza berada pada terdakwa, mobil tersebut terdakwa gunakan untuk mengangkut keluarga terdakwa yang akan mencoblos di TPS karena ada saudara terdakwa yang ikut Caleg, kemudian mobil tersebut terdakwa bawa keliling ke Jember.

- Setelah dua hari terdakwa belum mengembalikan mobil Toyota New Avanza Nopol P-553-EB dan belum membayar uang sewa sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada korban, kemudian pada tanggal 11 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa datang lagi kepada korban sambil membawa mobil toyota New Avanza dan saat itu terdakwa mengatakan akan menambah sewa mobil 1 hari lagi, selanjutnya korban menanyakan uang sewa mobilnya tetapi terdakwa mengatakan bahwa uangnya masih belum ada.

- Pada hari Sabtu tanggal 12 April 2014 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa berada di rumah BAWI Ds. Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo tiba-tiba sopir pribadi korban yaitu saksi BAMBANG ISMAIL menemui terdakwa dan mengatakan bahwa korban menyuruh saksi BAMBANG ISMAIL untuk mengambil uang sewa, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada BAMBANG ISMAIL sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sambil mengatakan bahwa uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk uang sewa mobil selama dua hari sedangkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengganti uang bensin mobil milik korban. Setelah itu korban menelpon terdakwa menanyakan kapan mobil akan dikembalikan dan terdakwa mengatakan akan mengembalikan pada hari Senin tanggal 14 April 2014 pukul 10.00 Wib.

- Pada hari Senin tanggal 14 April sekitar pukul 09.30 Wib korban menelpon terdakwa menanyakan mobil miliknya, lalu terdakwa berkata, ?KAN MASIH JAM 09.30 Wib KURANG SETENGAH JAM DAN MUNGKIN JAM 10.00 Wib SAYA TIDAK BISA DAN MAU SAYA ANTAR JAM 16.00 Wib.? selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib korban menelpon terdakwa lagi dan terdakwa akan mengatakan akan mengantar mobil tersebut pukul 16.00 Wib, kemudian sekitar pukul 17.00 Wib korban menelpon terdakwa lagi, saat itu terdakwa mengatakan baru tiba di rumah.

- Sekitar pukul 18.00 Wib saksi saksi IWAN HADIYANTO menelpon terdakwa menanyakan hutang terdakwa, ?BAGAIMANA HUTANGMU KEPADA SAYA SEBESAR Rp 30.000.000,-?? terdakwa menjawab, ?SAYA MAU KE SITUBONDO NANTI KETEMU DI DEPAN SAMSAT SITUBONDO?, setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib tanpa sepengetahuan dan seijin korban, terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajaknya kepada saksi IWAN HADIYANTO di depan Samsat Situbondo tepatnya di Jl. Gunung Arjuno Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo sebagai jaminan hutang terdakwa kepada saksi IWAN HADIYANTO sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sejak hari dan tanggal lupa bulan Februari 2013. Terdakwa mengatakan kepada saksi IWAN HADIYANTO bahwa mobil tersebut milik paman istri terdakwa.

- Jadi 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza dan 1 (satu) lembar bukti pembayaran pajak milik korban JANAWATI tersebut tidak dikembalikan kepada korban tetapi oleh terdakwa digunakan untuk jaminan hutang kepada saksi IWAN HADIYANTO.

- Atas perbuatan terdakwa, korban JANAWATI mengalami kerugian sekitar Rp 77.670.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya