Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Dika Prameswara Satia Bin Alm. Surianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/M.5.40/Euh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dika Prameswara Satia Bin Alm. Surianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa DIKA PRAMESWARA SATIA Bin SURIANTO (alm) Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 di sebuah rumah Kos jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa mendapatkan Pil Trex dari Deki (DPO) dengan cara sistem setoran sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) Pil Trex dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual kepada saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dari penjualan tersebut Terdakwa  mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dimana Terdakwa saat mengedarkan Pil Trex tanpa memiliki ijin edar.
  • Bahwa awalnya saksi Fakhrur Rozy mendapatkan informasi perihal peredaran Pil TREX di daerah Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib saksi Fakhrur Rozy memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi Ricky Handriawan untuk melakukan transaksi pembelian Pil TREX dengan saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan berhasil membeli sebanyak 6 (enam) butir Pil TREX yang dibungkus kertas warna putih dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu saksi Ricky Handriawan menyerahkan Pil TREX tersebut kepada saksi Fakhrur Rozy, kemudian saksi Fakhrur Rozy, saksi Novantio Akbar beserta Kasat Resnarkoba langsung menuju ke rumah saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri untuk melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus plastik isi 94 (sembilan puluh empat) butir Pil TREX di atas cor dekat jendela depan rumah saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan uang hasil penjualan Pil Trex sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fakhrur Rozy dan rekan-rekan saksi melakukan introgasi terhadap saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan mengaku mendapatkan Pil TREX tersebut dari Terdakwa yang beralamat rumah kos jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Setelah selesai melakukan pemeriksaan sekira pukul 24.00 Wib. Saksi Fakhrur Rozy, saksi Novantio Akbar beserta Kasat Resnarkoba membawa saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri untuk menunjukkan tempat kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penggledahan dengan di saksikan oleh pemilik kos yaitu saksi Siti Haninah Binti Jesikden (alm) dan ditemukan botol bekas pil TREX berserta uang hasil penjulan Pil Trex kepada saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat dilakukan introgasi oleh para saksi terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari Deki (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa menurut ahli TANOKO HARRIS ABDILLAH, S.Farm,Apt, untuk obat – obatan sediaan Farmasi atau TRIHEKSIFENIDIL adalah obat keras yang termasuk dalam kategori Obat Obat Tertentu (OOT) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi Obat TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4199/NOF/2020 tanggal 27 April 2020 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A,Md selaku pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8607/2020/NOF,- dan 8608/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan Aktif Trihexyphenidyl HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropikan, tetapi termasuk  termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa DIKA PRAMESWARA SATIA Bin SURIANTO (alm) Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 di sebuah rumah Kos jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa mendapatkan Pil Trex dari Deki (DPO) dengan cara sistem setoran sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) Pil Trex dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dijual kepada saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dari penjualan tersebut Terdakwa  mendapat keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa saat mengedarkan obat Pil TREX tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa awalnya saksi Fakhrur Rozy mendapatkan informasi perihal peredaran Pil TREX di daerah Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo, kemudian pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib saksi Fakhrur Rozy memberikan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi Ricky Handriawan untuk melakukan transaksi pembelian Pil TREX dengan saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan berhasil membeli sebanyak 6 (enam) butir Pil TREX yang dibungkus kertas warna putih dengan harga sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu saksi Ricky Handriawan menyerahkan Pil TREX tersebut kepada saksi Fakhrur Rozy, kemudian saksi Fakhrur Rozy, saksi Novantio Akbar beserta Kasat Resnarkoba langsung menuju ke rumah saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri untuk melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus plastik isi 94 (sembilan puluh empat) butir Pil TREX di atas cor dekat jendela depan rumah saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan uang hasil penjualan Pil Trex sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Fakhrur Rozy dan rekan-rekan saksi melakukan introgasi terhadap saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri dan mengaku mendapatkan Pil TREX tersebut dari Terdakwa yang beralamat rumah kos jalan Semeru RT. 01 RW. 11 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. Setelah selesai melakukan pemeriksaan sekira pukul 24.00 Wib. Saksi Fakhrur Rozy, saksi Novantio Akbar beserta Kasat Resnarkoba membawa saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri untuk menunjukkan tempat kos Terdakwa untuk melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penggledahan dengan di saksikan oleh pemilik kos yaitu saksi Siti Haninah Binti Jesikden (alm) dan ditemukan botol bekas pil TREX berserta uang hasil penjulan Pil Trex kepada saksi Muhammad Rizal Anggra Wijaya Bin Saiful Bahri sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat dilakukan introgasi oleh para saksi terdakwa mendapatkan Pil Trex tersebut dari Deki (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa menurut ahli TANOKO HARRIS ABDILLAH, S.Farm,Apt, untuk obat – obatan sediaan Farmasi atau TRIHEKSIFENIDIL adalah obat keras yang termasuk dalam kategori Obat Obat Tertentu (OOT) dan yang berhak menyimpan, memiliki serta mengedarkan obat sediaan Farmasi Obat TRIHEKSIFENIDIL adalah Apotik, pedagang besar farmasi dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4199/NOF/2020 tanggal 27 April 2020 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si,Apt,M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A,Md selaku pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8607/2020/NOF,- dan 8608/2020/NOF adalah benar tablet dengan bahan Aktif Trihexyphenidyl HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropikan, tetapi termasuk  termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya