Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. 1.Fakhrus Zaman alias Makhrus bin Asan
2.Iwan bin Sapu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-65/M.5.40/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fakhrus Zaman alias Makhrus bin Asan[Penahanan]
2Iwan bin Sapu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS Bin ASAN, Terdakwa II IWAN Bin SAPU, dan MOH. SURA Alias SURA (DPO), pada hari Rabu tanggal  04 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021, bertempat di SPBU Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa II bersama terdakwa I berniat pergi ke pulau Bali untuk memesan atau mengulak buah Alpukat milik saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG yang nantinya akan dijual kembali oleh para terdakwa kepada orang lain. Para terdakwa kemudian berangkat pukul hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB menggunakan bus umum dengan tujuan Terminal Ubung Bali dan sampai tujuan pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

  • Sesampainya di terminal Ubung Bali, terdakwa II menghubungi saksi I WAYAN WIRTA Alias WAYAN yang merupakan anak dari saksi KOMANG melalui sambungan telepon dan berencana ke rumah saksi WAYAN yang beralamat di daerah Karangasem Bali, setelah diperbolehkan oleh saksi WAYAN, para terdakwa menuju rumah saksi WAYAN menggunakan jasa transportasi online (GRAB) mobil. Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB para terdakwa sampai di rumah saksi WAYAN dan didepan rumah bertemu oleh saksi KOMANG yang tinggal satu rumah dengan saksi WAYAN, kemudian terdakwa II menanyakan kepada saksi KOMANG “apakah WAYAN ada dirumah? Saya adalah teman dari WAYAN” kemudian saksi KOMANG mempersilakan para terdakwa untuk masuk rumah, beberapa menit kemudian saksi WAYAN datang dan terjadi perbincangan mengenai jual beli buah alpukat, karena pada saat itu terdakwa I merasa lelah karena perjalanan, terdakwa II meminta izin kepada saksi WAYAN untuk bermalam, kemudian saksi WAYAN mempersilakan para terdakwa bermalam dirumahnya.

  • Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, terjadi kesepakatan pembelian alpukat milik saksi KOMANG dengan harga Rp. 7.000, (Tujuh Ribu Rupiah) per kilo gram sebanyak 170 (Seratus Tujuh Puluh) kilo gram dengan total nilai penjualan sebesar Rp. 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang nantinya akan dibayar para terdakwa ketika sudah sampai di Situbondo, selanjutnya para terdakwa beserta saksi KOMANG dan saksi WAYAN berangkat menuju Situbondo dengan mengangkut buah alpukat pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 menggunakan mobil jenis pick up merk suzuki ST150 warna hitam dengan posisi duduk yaitu saksi KOMANG mengemudi dan terdakwa II di sebelah kiri saksi KOMANG kemudian saksi WAYAN dan tedakwa I di posisi pintu samping kiri, sesampainya di kota Klungkung Bali terdakwa I menawarkan kepada saksi KOMANG untuk bergantian menyetir dan saksi KOMANG menyetujuinya.

  • Selanjutnya pada hari Kamis 04 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, para terdakwa beserta saksi KOMANG dan saksi WAYAN sampai di pelabuhan penyeberangan GilimanukKetapang, dan saat itulah terbesit niat para terdakwa untuk mencuri mobil pick up milik saksi KOMANG dengan perencanaan saat sampai di Situbondo nantinya para terdakwa akan mencari tempat istirahat di SPBU dan ketika ada celah maka para terdakwa beraksi dengan membawa lari mobil pick up tersebut, setelah merancang rencana tersebut, terdakwa I menghubungi MOH. SURA Alias SURA (DPO) dengan maksud agar menyiapkan plat nomor palsu yang nantinya akan dipasang ke mobil pick up milik saksi KOMANG.

  • Sesampainya di SPBU Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupeten Situbondo, sekira pukul 06.00 WIB, para terdakwa mengajak berhenti dengan alasan beristirahat sejenak dengan memarkir mobil di timur area SPBU menghadap ke timur, yang mana saat tersebut saksi KOMANG tertidur di dalam mobil dan saksi WAYAN tertidur di gasebo yang tidak jauh dari lokasi parkir mobil, Sekira 1 (satu) jam kemudian SURA (DPO) datang ke SPBU tersebut, selanjutnya para terdakwa menjalankan rencananya dengan membangunkan saksi KOMANG yang tertidur di dalam mobil untuk disuruh mandi terlebih dahulu di toilet SPBU, setelah saksi KOMANG pergi ke toilet, terdakwa I mengambil handphone merk INFINIX warna hitambiru milik saksi WAYAN yang di charger di dekat tempatnya tidur, selanjutnya terdakwa I bergegas pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up milik saksi KOMANG, sementara terdakwa II dan SURA (DPO) pergi berboncengan mengendarai sepeda motor BEAT warna hitam, kemudian para terdakwa dan SURA (DPO) menuju kerumah terdakwa I yang beralamat di Dsn. Barat Ds. AwarAwar Kec. Asembagus Kab. Situbondo.

  • Kemudian pada hari Jumat 05 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB, para terdakwa dan DPO SURA mengganti  plat nomor asli kendaraan DK8873KI menjadi P9893GL, yang mana plat tersebut telah disiapkan oleh SURA (DPO) sebelumnya, setelah plat nomor diganti, para terdakwa mencari calon pembeli buah alpukat, kemudian disepakati akan menjual buah alpukat tersebut kepada pedagang di pasar buah Asembagus, selanjutnya buah alpukat tersebut dibeli oleh saksi TOTOK SUHARTO Alias TOTOK sebanyak 140 (seratus empat puluh) kilo gram dengan harga per kilo Rp. 9.000, (sembilan ribu rupiah) total pembelian Rp. 1.260.000 (Satu Juta Dua ratus enam puluh ribu rupiah), dari hasil penjualan alpukat tersebut dibagi 2 antara para terdakwa dengan bagian masingmasing Rp. 630.000, (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB, para terdakwa menemui calon pembeli mobil pick up yang beralamat di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, setelah bertemu dengan calon pembeli tersebut dan dilakukan pengecekan, para terdakwa kemudian menawarkan mobil pick up tersebut dengan harga Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) namun calon pembeli menawar dengan harga jauh dibawah dari yang para terdakwa tawarkan, sehingga para terdakwa menolak tawaran dari pembeli tersebut dan pulang, dalam perjalanan pulang tepatnya di Kecamatan Cermee Kabupaten Situbondo sekira pukul 19.00 WIB, para terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang kemudian membawa para terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST150, tahun 2014, Nopol P9893GL warna hitam, Noka: MHYESL415EJ344392, Nosin G15AID983305 ke Polres Situbondo.

  • Akibat perbuatan Terdakwa I FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS bin ASAN, Terdakwa II IWAN Bin SAPU, dan MOH. SURA Alias SURA (DPO) tersebut, saksi I KOMANG SUKEDANA Alias KOMANG mengalami kerugian berupa mobil pick up seharga Rp. 78.000.000, (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), dari penjualan alpukat Rp. 1.190.000 (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), dan kerugian saksi WAYAN berupa HP merk INFINIX sebesar Rp. 1.500.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp. Rp. 80.690.000, (delapan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa I FAKHRUS ZAMAN Alias MAKHRUS Bin ASAN dan Terdakwa II IWAN Bin SAPU tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya