Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MISNO als NONO als P. ULFA bin ALMAWI pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di KP Bletok Rt 01 Rw 02, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dari rumahnya di KP Kacep, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam (masuk daftar pencarian barang bukti), kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 01.00 wib terdakwa menuju kerumah saksi korban Sahwati als Bu Sur, sesampainya dirumah saksi korban di KP Bletok Rt 01 Rw 02, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo terdakwa memarkir sepeda motornya dipekarangan kosong yang berada di belakang rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke pintu masuk pekarangan rumah saksi korban dengan cara pintu pagar yang terbuat dari bamboo didorong kedalam, lalu terdakwa menuju kekandang kambing yang berada disamping rumah saksi korban, setelah terdakwa melihat anak kambing berada ditempat pakan kambing tanpa ijin saksi korban terdakwa mengambil 1 ekor kambing jenis jantan warna putih umur + 2,5 bulan dengan ciri-ciri diatas hidungnya terdapat benjolan, lalu oleh terdakwa kaki kambing tersebut diikat dengan menggunakan tali dari kain selanjutnya 1 ekor kambing tersebut dibawa keluar dengan cara memanjat keatas pagar untuk dijadikan pijakan lalu terdakwa melompat turun kepekarangan kosong yang ada disebelah utara pekarangan belakang rumah saksi korban hingga pagar rusak dan patah, kemudian terdakwa menuju keparkir sepeda motor lalu terdakwa meletakkan kambing disepeda motor dan sebagian tali pengikat kambing diikatkan keperut terdakwa supaya kambing tidak lepas.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 ekor anak kambing milik saksi korban kemudian sekira pukul 03.00 wib kambing tersebut dibawa menuju kerumah Zekki (DPO) di Kp. Bletok RT 01 Rw 02, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo dan kambing tersebut oleh terdakwa langsung dimasukkan kedalam kandang kambing milik Zekki kemudian terdakwa pulang kerumahnya, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendatangi rumah Zekki dan menjual kambing milik saksi korban yang disimpan dikandang milik pada Zekki seharga Rp. 200.000,-.
- Bahwa setelah kambing tersebut oleh terdakwa dijual pada Zekki kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 11.00 wib di Kp. Bletok RT 01 Rw 02, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo oleh Zaki kambing tersebut dijual pada saksi Sarwi als P. Wandi als Wawan seharga Rp. 620.000,-, setelah kambing tersebut dibeli oleh saksi Sarwi als P. Wandi als Wawan kemudian pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 11.30 wib di Kp. Bletok RT 01 Rw 02, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab Situbondo kambing tersebut oleh saksi Sarwi als P. Wandi als Wawan dijual pada saksi Yandriyono als P. Yan seharga Rp. 750.000,-, setelah kambing tersebut dibeli oleh saksi Yandroyono als P. Yan kemudian pada hari hari Selasa tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 14.30 wib bertempat di KP Kacep Rt 01 Rw 09 Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kac Situbondo kambing tersebut dijual pada saksi Jamawi als P. Tutik seharga Rp. 800.000,-, setelah kambing tersebut dibeli oleh saksi Jamawi als P. Tutik kemudian sekira pukul 15.00 wib saksi Jamawi als P. Tutik membawa kambing yang dibeli dari saksi Yandriyono als P. Yan kerumah saksi Ami als Bu Sutik di KP Kacep Rt 01 Rw 09, Ds Curahtatal, Kec Arjasa, Kab SItubondo dengan tujuan untuk digembalakan.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 08.00 wib setelah saksi korban mengetahui bahwa kambing miliknya yang hilang berada pada saksi Ami Als Bu Sutik yang merupakan anak saksi korban kemudian saksi melapor pada saksi Mattasin als P. Lilik yang merupakan pak Kampung untuk melaporkan kehilangan kambing, lalu saksi Mattasin als P. Lilik menuju ke rumah Zekki kemudian Zekki menghubungi terdakwa Zekki menerangkan bahwa Zekki telah membeli kambing tersebut pada terdakwa selanjutnya saksi korban melapor kekepolisian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000,-.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 5 KUHP. |