Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Suryadi Andi Cahyadi alias Di bin Sanusi dan saksi  Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di lahan tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Novi dan lahan tembakau milik saksi Ridwan yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah)dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB ketika Terdakwa pergi ke lahan tembakaunya yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo untuk membuang bunga tembakau dimana kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah) dan mengobrol sambil melihat daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Novi dan lahan tembakau milik saksi Ridwan yang lahannya terletak tepat di sebelah lahan tembakau milik Terdakwa, ketika itu Terdakwa berkata kepada saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti “Kok bagus daun tembakau itu, saya mau kalau suruh beli†yang kemudian dijawab oleh saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti “Apa kamu mau? Kalau kamu mau biar saya ambil†dan dijawab oleh Terdakwa “Iya gak apa-apa, berapa harga per ikat?†dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti bertanya balik harga per ikatnya berapa yang dijawab oleh Terdakwa “Kalau dulu per ikat Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), dan saya berani per ikat Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah)†dan kemudian saksi Jahim menyetujuinya dan menjawab “Iya dah, ketemu nanti aja†dan Terdakwa pun juga setuju sambil berkata nanti sore akan mampir ke rumah saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti untuk mengantarkan karung/sak untuk bungkus tembakau.
- Bahwa kemudian di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantakan karung/sak sebanyak 20 (dua puluh) buah ke rumah saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti meminta persekot/uang muka untuk membeli rokok kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa tiba di lahan tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo dan melihat saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti sudah siap memetik daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi dan Terdakwa langsung memetik daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti langsung ikut membantunya hingga terkumpul 23 (dua puluh tiga) ikat/sak tembakau. Bahwa ketika selesai memetik daun tembakau sekira pukul 06. 30 WIB, tiba-tiba datang saksi Muhammad Hanafi alias Pak Ali, Saudara Sahrawi yang mengetahui perbuatan Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti yang kemudian memanggil saksi Samsudin alias Pak Sovi dan memproses permasalahan tersebut kepada pihak kepolisan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah), saksi Samsudin alias Pak Sovi dan saksi Ridwan mengalami kerugian berupa 23 (dua puluh tiga) ikat/sak tembakau yang harganya diperkirakan adalah sejumlah Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Suryadi Andi Cahyadi alias Di bin Sanusi dan saksi  Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah) pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di lahan tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Novi dan lahan tembakau milik saksi Ridwan yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah)dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 07.00 WIB ketika Terdakwa pergi ke lahan tembakaunya yang terletak di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo untuk membuang bunga tembakau dimana kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah) dan mengobrol sambil melihat daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Novi dan lahan tembakau milik saksi Ridwan yang lahannya terletak tepat di sebelah lahan tembakau milik Terdakwa, ketika itu Terdakwa berkata kepada saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti “Kok bagus daun tembakau itu, saya mau kalau suruh beli†yang kemudian dijawab oleh saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti “Apa kamu mau? Kalau kamu mau biar saya ambil†dan dijawab oleh Terdakwa “Iya gak apa-apa, berapa harga per ikat?†dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti bertanya balik harga per ikatnya berapa yang dijawab oleh Terdakwa “Kalau dulu per ikat Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah), dan saya berani per ikat Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah)†dan kemudian saksi Jahim menyetujuinya dan menjawab “Iya dah, ketemu nanti aja†dan Terdakwa pun juga setuju sambil berkata nanti sore akan mampir ke rumah saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti untuk mengantarkan karung/sak untuk bungkus tembakau.
- Bahwa kemudian di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengantakan karung/sak sebanyak 20 (dua puluh) buah ke rumah saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti meminta persekot/uang muka untuk membeli rokok kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2017 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa tiba di lahan tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo dan melihat saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti sudah siap memetik daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi dan Terdakwa langsung memetik daun tembakau milik saksi Samsudin alias Pak Sovi dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti langsung ikut membantunya hingga terkumpul 23 (dua puluh tiga) ikat/sak tembakau. Bahwa ketika selesai memetik daun tembakau sekira pukul 06. 30 WIB, tiba-tiba datang saksi Muhammad Hanafi alias Pak Ali, Saudara Sahrawi yang mengetahui perbuatan Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti yang kemudian memanggil saksi Samsudin alias Pak Sovi dan memproses permasalahan tersebut kepada pihak kepolisan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Jahim alias Pak Sovi Riyanti (penuntutan dalam berkas pekara terpisah), saksi Samsudin alias Pak Sovi dan saksi Ridwan mengalami kerugian berupa 23 (dua puluh tiga) ikat/sak tembakau yang harganya diperkirakan adalah sejumlah Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana. |