Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2016/PN Sit. TITIN NGATININGSIH 1.SULIMA Alias Hajja UMMMI SALAMA
2.SUPARLINA Alias Hajjah SITI NURLAILINA
3.H. ISKANDAR
4.RISKIYAH Alias Hajjah SITI RISKI AMALIYANA
5.H. IMAM SUTEJO
6.SUTIK ARMIANTO
7.SU'ADAH
8.SUDAHNAN
9.BUYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2016
Nomor Surat 004
Penggugat
NoNama
1TITIN NGATININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDE PRIMA HADIYANTO, SHTITIN NGATININGSIH
2HARI SOEBAGIO, S.H.TITIN NGATININGSIH
Tergugat
NoNama
1SULIMA Alias Hajja UMMMI SALAMA
2SUPARLINA Alias Hajjah SITI NURLAILINA
3H. ISKANDAR
4RISKIYAH Alias Hajjah SITI RISKI AMALIYANA
5H. IMAM SUTEJO
6SUTIK ARMIANTO
7SU'ADAH
8SUDAHNAN
9BUYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WIWIT INDAH AMBARWATI ALias Ibu FIARI
2SOEJONO, S.H.
3Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional cq Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang tanah pekarangan beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 1212/Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara        : Selokan
  • Sebelah Timur        : Tanah Sawah SUTIK ARMIYANTO
  • Sebelah Selatan    : Jalan Desa
  • Sebelah Barat    : dahulu Tanah Sawah ADRA’I  Alias Pak SOFI, sekarang dibeli H. NUH

Adalah hak milik Penggugat

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat telah menguasai tanah Objek Sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak penggugat.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dari penghuni dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, tanpa ada  ganti rugi atau persyaratan apapun jika perlu dengan bantuan Pihak yang berwajib
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.
  6. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR            

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak