Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2018/PN Sit Suryani, S.H. M. Rois Febriyantoro Bin Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/O.5.39/Ep.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Suryani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Rois Febriyantoro Bin Junaidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  saksi TOJARI al TOTO Bin SAWI bersama sama dengan saksi  AHMAD FAWAID al WAHID Bin MUHAMMAD SUSU (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa M.ROIS FEBRIYANTORO Bin JUNAIDI  pada hari Senin  tanggal 16 April 2018  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2018  bertempat di Pinggir Jalan areal persawahan Dusun Bengkosabe Desa Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Supra X tahun 2002 warna hitam merah No.Pol.W-5426-PZ atas nama MUHAMMAD KHUSAIRI alamat Perum TasBlok K19/09 Rt 1 Rw 13 Desa Kedung Bendo Kec.Tanggulangin Kab. Sidoarjo yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi ALI YUNUS al PAK ER atau setidak-tidaknya milik orang lain selain  terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 04.00 wib bertempat di rumah saksi  AHMAD FAWAID al WAHID Bin MUHAMMAD SUSU yang beralamat di Dusun Pandean Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, saksi  TOJARI al TOTO dan terdakwa M.ROIS berencana untuk kerja ke Bali tapi tidak mempunyai uang kemudian saksi  TOJARI al TOTO bilang kepada terdakwa M.ROIS, yang mana pada saat itu juga ada saksi  AHMAD FAWAID didekat saksi TOJARI al TOTO  kemudian saksi TOJARI al TOTO mengatakan kepada terdakwa M.ROIS , kita mau ke Bali tidak punya uang  gimana kalau mencuri sepeda motor kemudian terdakwa M.ROIS menjawab , iyalah,  selanjutnya saksi TOJARI al TOTO mengatakan kepada terdakwa M.ROIS bahwa yang akan melakukan pencurian sepeda motor adalah saksi TOJARI al TOTO dan saksi AHMAD FAWAID al WAHED  sedangkan terdakwa M.ROIS disuruh menunggu dirumah saksi ANANG (dalam berkas perkara terpisah) yang beralamt di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian bertiga langsung berangkat bersama sama dari rumah saksi  AHMAD FAWAID al WAHED lalu terdakwa M.ROIS langsung menuju ke rumah saksi ANANG sedangkan saksi TOJARI al TOTO dan saksi AHMAD FAWAID al WAHED mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil kemudian saksi TOJARI al TOTO melihat sepeda motor Supra X yang diparkir dipinggir jalan dekat areal persawahan lalu  saksi TOJARI al TOTO menyuruh saksi AHMAD FAWAID al WAHED untuk berhenti selanjutnya saksi TOJARI al TOTO turun dari sepeda motor kemudian saksi AHMAD FAWAID al WAHED bergeser kearah selatan yang jaraknya kurang lebih 15 meter selanjutnya  saksi TOJARI al TOTO mengambil sepeda motor Supra X yang diparkir dipinggir jalan yang tidak diketahui pemiliknya lalu sepeda motor Supra X tersebut didorong ke arah utara kemudian memarkirnya dipinggir jalan , setelah itu saksi TOJARI al TOTO mendatangi saksi  AHMAD FAWAID al WAHED kemudian saksi AHMAD FAWAID al WAHED dan saksi TOJARI al TOTO dengan naik sepeda motor Vario menuju kearah utara ke tempat sepeda motor Honda Supra X yang diambil tersebut selanjutnya saksi  TOJARI al TOTO menaiki sepeda motor Honda Supra X tersebut kemudian saksi AHMAD FAWAID al WAHED mendorong sepeda motor Honda Supra X sampai ke rumah saksi ANANG di Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo dan setelah sampai di rumah saksi ANANG , terdakwa M. ROIS sudah ada di rumah saksi ANANG kemudian saksi  TOJARI al TOTO mengatakan kepada terdakwa M.ROIS dan saksi AHMAD FAWAID al WAHED, gimana caranya agar sepeda motor Supra X ini tidak ketemu dengan pemiliknya, kemudian terdakwa M.ROIS , saksi AHMAD FAWAID al WAHED dan saksi TOJARI al TOTO langsung membongkar tedeng tedeng sepeda motor Supra X tersebut sampai habis setelah sepeda motor Supra X selesai dibongkar kemudian saksi  AHMAD FAWID al WAHED dan saksi TOJARI al TOTO menjemput calon pembeli yang bernama JAMAL temannya saksi ANANG dengan  alamat Dusun Air Manis Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo  yang sebelumnya JAMAL telah ditelp oleh saksi ANANG  kalau sepeda motor yang akan dibeli ada di rumah ANANG dan tidak lama kemudian  JAMAL datang ke rumah saksi ANANG dan tanya minta berapa sepeda motor Supra X tersebut ditawarkan  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sama JAMAL ditawar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) karena lampunya tidak dipasang dan sepeda motor tersebut tidak bisa hidup karena memang kunci kontaknya tidak ada dan tidak diperbolehkan oleh saksi TOJARI al TOTO  lalu JAMAL pulang diantar oleh saksi  AHMAD FAWAID al WAHED dan saksi TOJARI al TOTO setelah dari rumah JAMAL saksi AHMAD FAWAID al WAHED dan saksi TOJARI al TOTO kembali lagi ke rumah saksi ANANG dan sepeda motor sudah bisa hidup karena ANANG memotong beberapa kabel ke jurusan kontak setelah itu disambung kembali dengan cara silang kemudian setelah sepeda motor bisa hidup oleh saksi TOJARI al TOTO ditaruh di samping tempat sholat (kobung) di rumah saksi ANANG kemudian pada hari Selasa tanggal 17 April sekira pukul 10.00 wib saksi ANANG bilang kepada terdakwa M.ROIS kalau sepeda motor tersebut ditawarkan untuk dijual melalui jual beli on line dan sekitar pukul 11.30 wib ada sekitar 6 orang datang kerumah saksi ANANG menanyakan sepeda motor Supra X tersebut kemudian oleh saksi ANANG keenam orang tersebut disuruh tanya kepeda terdakwa M.ROIS dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut maka dijawab oleh terdakwa M.ROIS kalau sepeda motor tersebut milik saksi TOJARI al TOTO selanjutnya terdakwa M.ROIS bersama dengan saksi ANANG dibawa ke Kantor Desa Kumbangsari untuk dimintai keterangan terkait sepeda motor Supra X tersebut dan tidak lama kemudian anggota Polsek Arjasa datang lalu saksi ANANG dan terdakwa M.ROIS dibawa ke Polsek Arjasa untuk diproses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi ALI YUNUS al PAK ER mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----- Perbuatan  terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya