Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa AGUS MIYANTO Alias AGUS Bin MASRITO, Kesatu pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB, bertempat di areal Persawahan Dusun Pao Desa Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, Kedua pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 sekitar Pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di pinggir sawah Dusun Bungkolan Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk masuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Kesatu, Bermula ketika Saksi Korban ELLING sedang mencari rumput di areal persawahan. Saksi Korban ELLING pada saat itu memarkir kendaraannya yang berupa sepeda motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2007 Nopol : P-2895-AA di pinggir sawah dan dalam keadan terkunci stir. Terdakwa yang sebelumnya berangkat dari rumahnya kemudian menumpang taxi dan turun di pertigaan Congap Arjasa. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju areal persawahan untuk berpura-pura mencari rumput. Setelah itu Terdakwa melihat sepeda motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2007 Nopol : P-2895-AA milik Saksi Korban ELLING terparkir di pinggir sawah. Terdakwa selanjutnya mengambil sepeda motor milik Saksi Korban ELLING dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak sepeda motor milik Saksi Korban. Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2007 Nopol : P-2895-AA milik Saksi Korban ELLING ke Bondowoso;
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2007 Nopol : P-2895-AA milik Saksi Korban ELLING, mengakibatkan Saksi Korban ELLING menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Kedua, Bermula ketika Saksi Korban JATIM berangkat mencari rumput di area persawahan Dusun Bungkolan Desa Lamongan Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2475-EV type 5D9 Vega ZR warna hitam. Pada saat sampai di area persawahan Saksi Korban memarkir sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2475-EV miliknya di pinggir sawah dalam keadaan terkunci stir. Setelah itu Saksi Korban menuju area persawahan untuk mencari rumput. Terdakwa yang sebelumnya berangkat dari rumahnya, kemudian naik taxi dan turun di pom bensin Lamongan. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke arah barat melalui areal persawahan, kemudian Terdakwa melihat sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2475-EV milik Saksi Korban. Terdakwa selanjutnya mengambil sepeda motor milik Saksi Korban JATIM dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kontak sepeda motor milik Saksi Korban. Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2475-EV milik Saksi Korban JATIM ke Bondowoso;
- Atas Perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor merk Yamaha No. Pol : P-2475-EV type 5D9 Vega ZR warna hitam, milik Saksi Korban JATIM, mengakibatkan Saksi Korban JATIM menderita kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |