Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Sit AGUS PRAYITNO 1.SURAWI
2.MINA
3.SITI NARYA
4.HASISEH
5.TITIN
6.H. SUTRISNO, S.Pd.
7.PRABOWO RAMADAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AGUS PRAYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD RUSLI EFENDI, S.H.AGUS PRAYITNO
Tergugat
NoNama
1SURAWI
2MINA
3SITI NARYA
4HASISEH
5TITIN
6H. SUTRISNO, S.Pd.
7PRABOWO RAMADAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Revindikatoir Beslag yang  diletakkan atas Objek Sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah Objek Sengketa berupa tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 164/Desa Selomukti, Gambar Situasi No. 231/1984, Luas 5.420 M2, atas nama pemegang hak Ardjo Alias Pak Agus, yang terletak di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara    : Tanah Sawah Pemohon;

Barat     : Sawah Pak Wiwin, Sawah Pak Munaji, dan  Sawah Pak Fadli;

Selatan : Sawah Los Desa Selomukti

Timur    : Jalan Desa;

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah menggadaikan Objek Sengketa Milik Penggugat kepada Tergugat VI dan Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan telah melakukan  Perbuatan  Melawan  Hukum (Onrechtmatige Daad),  oleh  karena  telah menguasasi  tanpa alas hak yang sah dan benar menurut hukum atas Objek Sengketa milik Penggugat, yaitu tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 164/Desa Selomukti, Gambar Situasi No. 231/1984, Luas 5.420 M2, atas nama pemegang hak Ardjo Alias Pak Agus, yang terletak di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo ;

6. Menghukum Para Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak penguasan daripadanya untuk menyerahkan Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari segala tanaman yang tumbuh diatasnya segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/dapat dilaksanakan , bilamana perlu dengan bantuan aparat Negara (Kepolisian Negera R.I.);

7. Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Objek Sengketa milik Penggugat tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil) dan materiil bagi Penggugat ;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada  Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;

10. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;

11. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari Para Tergugat ;

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak