Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2022/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. ANTONI alias AGUS Bin SONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-976/M.5.40/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI alias AGUS Bin SONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANTONI als AGUS bin SONO Pertama pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di KP Watuketu, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo, Kedua pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Kampung Asemkandang Rt 01 Rw 10, Ds Buduan, Kec Suboh, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pertama pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 20.00 wib terdakwa dari arah rumahnya berjalan kaki menuju ke Kampung Watuketu, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo dan sekira pukul 23.00 wib ketika terdakwa melintas didepan rumah saksi korban Ramli Kundari di KP Watuketu, Ds Demung, Kec Besuki, Kab Situbondo timbul niat terdakwa untuk mengambil barang milik saksi korban Ramli Kundari tanpa ijin, kemudian terdakwa menuju ke jendela samping rumah saksi korban Ramli Kundari dan melepas tiga buah kaca nako dengan menggunakan kedua tangannya, setelah jendela kaca nako terbuka terdakwa memanjat masuk kedalam lalu menuju kedalam kamar dan tanpa adanya ijin saksi korban mengambil uang sebesar + Rp. 1.300.000,- yang berada didalam lemari pakaian lalu mengambil uang sebesar Rp. + Rp. 1.000.000,- yang berada didalam kaleng bekas kue dan mengambil uang sebesar Rp. 180.000,- yang berada di kaleng celengan  bergambar hello kitty, selanjutnya terdakwa menuju ke dapur dan mengambil 4 tabung gas LPG, setelah terdakwa berhasil mengambil uang dan tabung LPG kemudian keluar melalui pintu dapur.
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban Ramli Kundari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.980.000,- (Dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

  • Bahwa kedua pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 23.00 wib terdakwa berjalan kaki dari arah rumahnya menuju ke Ds Buduan, Kec Suboh, Kab Situbondo dan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 01.00 wib ketika melintas dirumah saksi korban Maryama Asriyanti di Kampung Asemkandang Rt 01 Rw 10, Ds Buduan, Kec Suboh, Kab Situbondo timbul niat terdakwa mengambil barang milik saksi Maryama Asriyanti tanpa ijin, kemudian terdakwa masuk kehalaman belakang rumah saksi Maryama Asriyanti dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci lalu mencongkel grendel jendela belakang dengan menggunakan obeng, setelah jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa memanjat masuk kedalam melalui jendela tersebut dan didalam rumah saksi korban terdakwa masuk kedalam kamar dan tanpa adanya ijin saksi korban mengambil 2 buah HP terdiri dari 1 buah HP Xiaomi Mi Max 2 warna putih dan 1 buah HP Vivo Y 12 s warna ungu yang diletakkan dimeja lalu mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000,- yang diletakkan di meja TV, setelah berhasil mengambil 2 buah HP dan uang kemudian terdakwa keluar melalui pintu belakang.
  • Akibat perbuatan tersebut saksi korban Maryama Asriyanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya