Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2019/PN Sit Yuniar Megalia, S.H. Hendrik Purwanto Alias Hendrik Bin H. Ziyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/M.5.40/Ep.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Yuniar Megalia, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendrik Purwanto Alias Hendrik Bin H. Ziyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa HENDRIK PURWANTO Als. HENDRIK Bin H. ZIYADI bersama – sama dengan saksi KISMANTONO Als. ANTON (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar jam 09.00 wib bertempat di rumah saksi RACHMAD HARTADI Perum Panji Permai Blok M.10 Rt.02 Rw. 21 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi KISMANTONO Als. ANTON untuk dicarikan mobil sewaan yang akan dipakai selama 2 (dua) hari selanjutnya saksi KISMANTONO Als. ANTON, selanjutnya saksi KISMANTONO Als. ANTON menyarankan agar langsung menyewa kepada saksi RACHMAD HARTADI namun terdakwa tidak mau dikarenakan nama terdakwa sudah jelek sehingga terdakwa meminta tolong kepada saksi KISMANTONO Als. ANTON. Selanjutnya sekitar jam 09.00 wib saksi KISMANTONO Als. ANTON mendatangi rumah saksi RACHMAD HARTADI untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik P 1540 J tahun 2010 Noka : MHKV1BA2JBK122347 Nosin : DJ72680 STNK An. RAHMAD HARTADI dengan alamat Perum Panji Permai Blok M.10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo milik saksi RACHMAD HARTADI selama 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 30 Maret 2019 dan akan dikembalikan pada tanggal 31 Maret 2019 yang akan digunakan untuk mengantarkan TKW ke Jember dengan uang sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum dibayarkan oleh saksi KISMANTONO Als. ANTON. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi KISMANTONO Als. ANTON dengan mengendarai sepeda motor, tidak lama kemudian saksi RACHMAD HARTADI datang untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik P 1540 J tahun 2010 Noka : MHKV1BA2JBK122347 Nosin : DJ72680 STNK An. RAHMAD HARTADI dengan alamat Perum Panji Permai Blok M.10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo milik saksi RACHMAD HARTADI namun pada saat saksi RACHMAD HARTADI datang terdakwa tidak berani keluar dan bersembunyi didalam rumah saksi KISMANTONO Als. ANTON. Setelah mobil diterima oleh saksi KISMANTONO Als. ANTON, terdakwa bersama dengan saksi KISMANTONO Als. ANTON pergi kerumah saksi AHMADI menggunakan mobil tersebut, setelah dari rumah saksi AHMADI terdakwa mengatakan akan menggunakan mobil tersebut untuk menjemput anaknya dan akan dilanjutkan ke Asembagus namun terdakwa menyarankan kepada saksi KISMANTONO Als. ANTON untuk tidak ikut dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut keesokkan harinya kemudian saksi KISMANTONO Als. ANTON diantarkan pulang oleh terdakwa. Selajutnya sekitar jam 18.00 wib terdakwa bersama dengan saksi AHMADI mendatangi rumah saksi H. SUHARIYANTO dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan bermaksud menukar 1 (satu) unit Chevrolet warna abu – abu milik terdakwa yang telah terdakwa gunakan sebagai jaminan sekitar 10 (sepuluh) hari sebelumnya dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik P 1540 J tahun 2010 Noka : MHKV1BA2JBK122347 Nosin : DJ72680 STNK An. RAHMAD HARTADI dengan alamat Perum Panji Permai Blok M.10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo milik saksi RACHMAD HARTADI dan akan ditebus oleh terdakwa sekitar 1 (satu) minggu. Selanjutnya saksi RACHMAD HARTADI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RACHMAD HARTADI mengalami kerugian + sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa HENDRIK PURWANTO Als. HENDRIK Bin H. ZIYADI bersama – sama dengan saksi KISMANTONO Als. ANTON (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekitar jam 09.00 wib bertempat di rumah saksi RACHMAD HARTADI Perum Panji Permai Blok M.10 Rt.02 Rw. 21 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada saat terdakwa menghubungi saksi KISMANTONO Als. ANTON untuk dicarikan mobil sewaan yang dipakai selama 2 (dua) hari selanjutnya saksi KISMANTONO Als. ANTON mendatangi rumah saksi RACHMAD HARTADI dengan maksud untuk menyewa mobil selama 1 (satu) hari dan disetujui oleh saksi RACHMAD HARTADI dan mobil akan diantarkan kerumah saksi KISMANTONO Als. ANTON oleh saksi RACHMAD HARTADI. Selanjutnya sekitar jam 06.45 wib terdakwa mendatangi rumah saksi KISMANTONO Als. ANTON dengan mengendarai sepeda motor, tidak lama kemudian saksi RACHMAD HARTADI datang untuk mengantarkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik P 1540 J tahun 2010 Noka : MHKV1BA2JBK122347 Nosin : DJ72680 STNK An. RAHMAD HARTADI dengan alamat Perum Panji Permai Blok M.10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo milik saksi RACHMAD HARTADI namun pada saat saksi RACHMAD HARTADI datang terdakwa tidak berani keluar dan bersembunyi didalam rumah saksi KISMANTONO Als. ANTON. Setelah mobil diterima oleh saksi KISMANTONO Als. ANTON, terdakwa bersama dengan saksi KISMANTONO Als. ANTON pergi kerumah saksi AHMADI menggunakan mobil tersebut, setelah dari rumah saksi AHMADI terdakwa mengatakan akan menggunakan mobil tersebut untuk menjemput anaknya dan akan dilanjutkan ke Asembagus namun terdakwa menyarankan kepada saksi KISMANTONO Als. ANTON untuk tidak ikut dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut keesokkan harinya kemudian saksi KISMANTONO Als. ANTON diantarkan pulang oleh terdakwa. Selajutnya sekitar jam 18.00 wib terdakwa bersama dengan saksi AHMADI mendatangi rumah saksi H. SUHARIYANTO dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan bermaksud menukar 1 (satu) unit Chevrolet warna abu – abu milik terdakwa yang telah terdakwa gunakan sebagai jaminan sekitar 10 (sepuluh) hari sebelumnya dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik P 1540 J tahun 2010 Noka : MHKV1BA2JBK122347 Nosin : DJ72680 STNK An. RAHMAD HARTADI dengan alamat Perum Panji Permai Blok M.10 Kel. Mimbaan Kec. Panji Kab. Situbondo milik saksi RACHMAD HARTADI dan akan ditebus oleh terdakwa sekitar 1 (satu) minggu. Selanjutnya saksi RACHMAD HARTADI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi RACHMAD HARTADI mengalami kerugian + sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya