Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. 1.SAIFUDIN alias UUT bin SUKARTO alm.
2.HAVID GHAZALI alias HAVID bin ANWARI alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2572/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDIN alias UUT bin SUKARTO alm.[Penahanan]
2HAVID GHAZALI alias HAVID bin ANWARI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAIFUDIN als UUT bin SUKARTO (alm.) bersama Terdakwa HAVID GHAZALI als HAVID bin ANWARI (alm.) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2024 bertempat di Jl. PB. Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa HAVID GHAZALI menghubungi Terdakwa SAIFUDIN dengan maksud menanyakan apakah ada pekerjaan, lalu Terdakwa SAIFUDIN memberitahu jika ada pekerjaan yaitu mengangkut BBM jenis Pertalite, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, Terdakwa SAIFUDIN dan Terdakwa HAVID GHAZALI dengan mengendarai mobil Merk/Type : Suzuki ST 100 SP, jenis/model : Station WGN, Tahun : 1986, warna : Biru, Nopol : L-1248-YE, Terdakwa HAVID GHAZALI yang mengemudikan sedangkan Terdakwa SAIFUDIN duduk disebelah kiri, berangkat menuju SPBU Panarukan (54.683.09) dengan membawa 20 (dua puluh) buah jurigen kosong ukuran 30 (tiga puluh) liter, sesampainya di SPBU Panarukan, Terdakwa SAIFUDIN dan Terdakwa HAVID GHAZALI menunggu situasi tidak ramai sekira kurang lebih 30 (tiga) puluh menit, setelah situasi sepi, selanjutnya Terdakwa HAVID GHAZALI memarkir mobil di tempat pengisian Pertalite (Dispenser) sebelah utara, selanjutnya operator memasukan selang nozzle BBM Pertalite melalui jendela kaca yang terbuka, kemudian Terdakwa SAIFUDIN dari dalam mobil langsung mengisi beberapa jurigen berukuran 30 (tiga puluh) liter, sedangkan Terdakwa HAVID GHAZALI membantu dari luar supaya lebih cepat dengan cara mengeluarkan beberapa jurigen dari dalam mobil selanjutnya Terdakwa HAVID GHAZALI mengisi sendiri menggunakan nozzle BBM pertalite lainnya sampai sekira kurang lebih 8 (delapan) jurigen kemudian memasukkan lagi kedalam mobil, setelah selesai melakukan pengisian, Terdakwa SAIFUDIN melakukan pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 600 (enam ratus) liter kepada operator SPBU sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya, selanjutnya Terdakwa SAIFUDIN dan Terdakwa HAVID GHAZALI meninggalkan SPBU Panarukan menuju rumah Terdakwa SAIFUDIN yang beralamat Jalan Hasan Asegaf RT. 04 RW. 03 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo dengan posisi Terdakwa HAVID GHAZALI mengemudikan mobil sedangkan Terdakwa SAIFUDIN duduk disebelah kiri; Page 2 of 2 ? Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite yang dilakukan oleh para Terdakwa kemudian Saksi SEPTYAN PRADANA SHANDY bersama Saksi RICO SATRIA LOPES DILI SETIAWAN (masing-masing merupakan POLISI dari POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa berikut juga diamankan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit Mobil Merk/Type : Suzuki ST 100 SP, jenis/model : Station WGN, Tahun : 1986, warna : Biru, Nopol : L-1248-YE, beserta kunci kontak; 2. 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Mobil Merk/Type : Suzuki ST 100 SP, jenis/model : Station WGN, Tahun : 1986, warna : Biru, Nopol : L-1248-YE atas nama ANI FATMAWATI, alamat Darmo Indah BRT 2/F RW. 04/02 SBY Kel. Tandes Kec. Tandes, beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah; 3. 20 (dua puluh) buah jurigen yang berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite; 4. 600 (enam ratus) liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite. Sehingga atas peristiwa tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya