Petitum |
- DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap / in kracht van gewijsde ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan nomor : 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN.Sit Jo 3/Pdt.G/2021/PN Stb Jo 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan para pembantah sebagai pihak yang harus dilindungi hukum ;
- Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang jujur ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa para pembantah adalah pemilik objek sengketa I sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan / SHGB No 0957 Luas ± 5 M2 a/n. PT. BERKAH DUA BERLIAN ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah II adalah pemegang hak objek sengketa II sesuai Sertipikat Hak Milik / SHM No 2834 Luas ± 92 M2 a/n. Sri Utami yang terletak di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena salah dalam menunjuk batas-batas tanah objek sita eksekusi yang mengakibatkan para pembantah dirugikan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi / terbantah sehingga terbit adanya surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo : 9 /Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit adalah cacat hukum dan/atau dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo :9/ Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN.Sit Jo. 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa eksekusi terhadap perkara perdata nomor : 3/ Pdt.G / 2021 / PN Stb Jo. 652/PDT/2021/PT SBY Jo 3173 K/PDT/2022 Jo 871 PK/PDT/2023 adalah Non-Eksekutabel ;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat-surat / akta-akta yang timbul tanpa seijin Para Pembantah dan timbul akibat hubungan hukum terbantah dinyatakan batal demi hukum ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tertanggal 25 Oktober 2024 atas 3 bidang objek sertipikat tanah bangunan yang tercantum dalam posita angka 4;
- Menghukum terbantah untuk membayar gganti kerugian yang timbul kepada para pembantah secara tunai dan seketika berupa Kerugian materiel sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Kerugian imateriel sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih. |