Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MUKTAFIFATAH als AFI bin MUHAMMAD HOLIL bersama Saksi RICO HERDIYANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 00.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 bertempat di Lingkungan SDN 02 Mimbaan Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 Sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mendatangi Saksi RICO HERDIYANTO yang sedang berada di kos kakak Saksi RICO HERDIYANTO di dekat pasar burung lama, kemudian Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa bermain game hingga tengah malam, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib Saksi RICO HERDIYANTO dengan berjalan kaki mengantar pulang Terdakwa ke Jl. Semeru Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, pada saat dijalan Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa belok kiri menuju Gang kecil, lalu Saksi RICO HERDIYANTO memanjat tembok sebelah selatan dan disusul oleh Terdakwa, setelah masuk ke area SDN 02 Mimbaan yang terdapat rumah dinas Kepala Sekolah selanjutnya Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa berjalan menuju kantin sekolah, karena kantin digembok maka Terdakwa mencari alat untuk membuka engsel pintu yang digembok tersebut, setelah Terdakwa membuka engsel pintu kantin menggunakan paku panjang yang ditemukan ditumpukan kayu kemudian Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa mengambil uang kurang lebih Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang terdapat di dalam laci, kemudian Saksi RICO HERDIYANTO melihat ada beberapa kunci pintu ruangan sekolah di atas meja kantin, lalu Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa mengambil kunci tersebut kemudian menuju ruangan kepala SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, dan membuka ruangan kepala sekolah SDN 02 Mimbaaan tersebut. Setelah berhasil terbuka akhirnya Saksi RICO HERDIYANTO bersama Terdakwa memeriksa ruangan belakang kepala sekolah dan melihat 1 (satu) uni laptop warna hitam diatas meja, karena sudah terlalu lama didalam ruangan kepala sekolah, Terdakwa mengajak Saksi RICO HERDIYANTO keluar dari ruangan kepala sekolah SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan membagi rata uang tersebut masing-masing dengan bagian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) selanjutnya pulang kerumahnya masing-masing; ? Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada izin dari Saksi WAYAN MEI BUDIYANTO selaku penjaga SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo maupun Saksi ANISAH selaku pengelola kantin SDN 02 Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 jo. ayat (2) KUHP |