Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL ARIFIN Alias HAMSUN Bin SAMURI bersama dengan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI, Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, YONO Alias YON (DPO), serta DENDI (DPO), pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekitar Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kayumas RT. 001 RW. 003 Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Terdakwa bersama Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI, Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, dan YONO Alias YON (DPO),serta DENDI (DPO) berangkat menuju Desa Kayumas secara bersama-sama. Kemudian berdasarkan rencana yang telah disusun sebelumnya, Terdakwa dan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI, serta Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO turun di area hutan dekat toko dan rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, sedangkan YONO Alias YON (DPO) dan DENDI (DPO) bertugas untuk antar jemput;
- Bahwa Terdakwa, bersama Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, kemudian menuju rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, lalu masuk melalui pekarangan belakang rumah, dimana Terdakwa terlebih dahulu merusak pagar rumah yang terbuat dari bambu. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI serta Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, masuk ke dalam sebuah selep kopi yang pintunya terbuat dari anyaman bambu atau gedek. Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO kemudian merusak pintu selep kopi yang pengikatnya terbuat dari selang dan karet ban, dengan memotong menggunakan sebilah parang atau pisau. Setelah berhasil masuk ke dalam selep kopi dan untuk masuk ke pintu dapur, Terdakwa dan Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, secara bergantian mencongkel tembok batako dengan menggunakan linggis, sedangkan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI menata batako yang sudah dicongkel. Setelah itu Terdakwa memasukan tangan untuk membuka kunci grendel pintu yang terbuat dari kayu untuk masuk ke dalam rumah Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK;
- Bahwa setelah berhasil masuk melalui pintu dapur, selanjutnya Terdakwa dan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI serta Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, secara tanpa izin masuk ke dalam toko Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK. Pada saat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK sedang beristirahat, kemudian Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI lalu membekap mulut Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, kemudian Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI mengancam dengan kata “jek atarat, mun atarat epate’ana (jangan berteriak, kalau berteriak saya bunuh)”, namun padaa saat itu Saksi Korban sempat berusaha berteriak, sehingga Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI membekap mulut Saksi Korban lebih kuat. kemudian Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO mengikat kedua kaki Saksi Korban JUWANRI Alias BU MIMIK dengan menggunakan karet vanbelt selep kopi, yang membuat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK tidak bisa bergerak;
- Bahwa setelah mengikat Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK, Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI dan Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO menyusul Terdakwa yang sudah berada di dalam toko. Pada saat berada di dalam toko, Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI lalu mengambil 1 (satu) buah tablet warna putih dan layar hitam merk HP 7 Voice Tab, Imei : 354101060475223 yang didalamnya terdapat uang Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah), sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Nokia, lalu membuka almari dan menemukan kunci kontak sepeda motor Honda CBR warna putih kombinasi merah. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO menuju garasi dan mencongkel pintu garasi. Setelah masuk ke dalam garasi, Terdakwa kemudian mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR No. Pol : W-4916-PD warna merah putih;
- Atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ZAINAL ABIDIN Alias ZAINAL Bin MUSTAWI, Saksi BUSROANTO Alias BUSRO Bin SUTOMO, YONO Alias YON (DPO), serta DENDI (DPO), yang mengambil barang-barang milik Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengakibatkan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth No. 063/RSE/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. RIZKY PUTRI PURWANTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kesimpulan : Didapatkan luka lebam dikedua pergelangan tangan dan bibir, Korban tetap dapat menjalankan altivitas sehari-hari namun mengalami sedikit hambatan;
- Selain itu atas perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan Saksi Korban JUWARNI Alias BU MIMIK menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1, 2, 3 KUHP. |