Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/LH/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Ahmad Fauzi alias Fauzi bin Nam Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 143/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/M.5.40/Euh.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Fauzi alias Fauzi bin Nam Santoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO bersama dengan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah), SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAT (DPO), dan EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO) pada hari JUMAT tanggal 17 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September Tahun 2021, bertempat di Pinggir Jalan Raya Pantura Situbondo – Banyuwangi, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada Rabu tanggal 15 September 2021, terdakwa dihubungi oleh LUT, seorang pemilik mebel dari Madura untuk meminta terdakwa mengirimkan kayu ke Madura yang dijawab terdakwa, “KALAU ADA WAKTU SAYA AKAN KIRIM KE SAMPEYAN”, selanjutnya pada hari Kamis, 16 September 2021, terdakwa kembali dihubungi oleh LUT untuk meminta terdakwa mengirim kayu yang dijawab terdakwa “IYA SAYA MASIH BONGKAR PUPUK DI BALI”, dan setelahnya terdakwa dihubungi oleh SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAT (DPO) yang mendapatkan nomor terdakwa dari LUT yang dijawab terdakwa “O YA KAK SAYA MASIH DI BALI SEDANG BONGKAR PUPUK DULU” , dan setelah dari Bali, terdakwa dan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah) disampaikan oleh LILI bahwa terdakwa dan saksi RAMA RIYADI akan mengangkut kayu di hutan, dan karena terdakwa dan saksi RAMA RIYADI tidak mengetahui hutan mana yang dimaksud maka terdakwa dan saksi RAMA RIYADI mengatur waktu dan bertemu dengan LILI di depan Indomaret Baluran Bajulmati, dan selanjutnya setelah terdakwa, saksi RAMA RIYADI dan LILI bertemu, mereka bertiga pergi menuju hutan dan lokasi yang dimaksud menggunakan truk yang sama.
  • Selanjutnya, sesampainya ditengah Alas Baluran Taman Nasional Baluran, LILI menyuruh terdakwa untuk minggir ke kiri dan mematikan lampu dengan alasan “ADA YANG NGETEK (MINTA UANG) DI DEPAN, NGGAK ENAK” dan selanjutnya disuruh masuk ke dalam alas, dan terdakwa bertanya “LOH KOK MASUK KE ALAS? AMAN KAK?” yang dijawab LILI “YA DEK TENANG LA AMAN, ADA ORANG DALAMNYA, KALAU TIDAK ADA ORANG DALAMNYA SAYA JUGA TAKUT DEK, YANG PIKET TEMAN SAYA” dan selanjutnya terdakwa memasukkan truk nya kedalam alas dan tidak boleh menghidupkan lampu walaupun lampu rem.
  • Sesampainya dilokasi hutan yang dimaksud, sudah ada 10 (sepuluh) orang yang salah satunya selain LILI adalah EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO) adik dari LILI yang juga dikenali oleh terdakwa. Kemudian, kayu-kayu yang sudah terpotong dalam bentuk gelondongan dinaikkan/dimasukkan oleh LILI, EDI dan orang-orang tersebut kedalam bak truk yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi RAMA RIYADI, dan dirapikan sesuai dengan perintah LILI.
  • Setelah terdakwa dan saksi RAMA RIYADI selesai merapikan dan menutup muatan kayu dengan terpal terdakwa dan saksi RAMA RIYADI keluar menuju jalan raya dengan dipandu oleh LILI dan disuruh untuk memarkirkan truk di tempat semula yakni di Parkiran Batangan Depan Indomaret Bajulmati. Sesampainya di tempat tersebut, memasuki hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa menghubungi LILI untuk meminta uang, dan kemudian LILI datang untuk memberi uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sementara sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan dibayarkan jika kayu sudah sampai ditujuan, LILI kemudian mengatakan “SEKARANG BERANGKAT, NGGAK USAH BERHENTI BERHENTI”, sehingga kemudian terdakwa bersama saksi RAMA RIYADI berangkat menuju Madura dengan tujuan kirim kepada LUT yang berada di Madura dengan terdakwa yang menjadi sopir, dan saksi RAMA RIYADI duduk disebelah terdakwa
  • Selanjutnya, ditempat yang lain, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa pada hari JUMAT tanggal 17 September 2021 akan ada pengangkutan kayu yang diduga keras tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga atas dasar informasi tersebut, saksi FEBRIANTONI, SH bersama dengan rekan Opsnal (Buser) lainnya menunggu kendaraan yang dimaksud melintas, tepatnya di pinggir Jalan Raya Kapongan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dan tidak lama kemudian, melintas sebuah truk dengan bak terbuka yang ditutup menggunakan terpal yakni 1 (satu) unit kendaraan truk merk Isuzu ELP Nomor Polisi DK-8685-FP, warna putih, warna bak biru yang diduga mengangkut kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
  • Setelah truk tersebut dihentikan dan dilakukan interogasi singkat, diketahui truk tersebut mengangkut 29 (dua puluh sembilan) batang kayu berbentuk gelondongan tanpa dilengkapi surat izin atau surat keterangan sahnya hasil hutan dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 165 (seratus enam puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 1)
  2. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 174 (seratus tujuh puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 2)
  3. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 152 (seratus lima puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 3)
  4. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 219 (dua ratus sembilan belas) centimeter dan keliling 151 (seratus lima puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 4)
  5. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 116 (seratus enam belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 5)
  6. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (dua ratus dua puluh satu) centimeter dan keliling 131 (seratus tiga puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 6)
  7. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 187 (seratus delapan puluh tujuh) centimeter dan keliling 134 (seratus tiga puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 7)
  8. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 133 (seratus tiga puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 8)
  9. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 221 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 111 (seratus sebelas) centimeter (Barang Bukti Nomor 9)
  10. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 143 (seratus empat puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 10)
  11. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 216 (dua ratus enam belas) centimeter dan keliling 135 (seratus tiga puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 11)
  12. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 12)
  13. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 13)
  14. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 122 (seratus dua puliuh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 14)
  15. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat)
  16. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 225 (dua ratus dua puluh lima) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 16)
  17. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 126 (seratus dua puluh enam) centimeter (Barang Bukti Nomor 17)
  18. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 125 (seratus dua puluh lima) centimeter (Barang Bukti Nomor 18)
  19. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 19)
  20. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 182 (seratus delapan puluh dua) centimeter dan keliling 115 (seratus lima belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 20)
  21. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 222 (dua ratus dua puluh dua) centimeter dan keliling 140 (seratus empat puluh) centimeter (Barang Bukti Nomor 21)
  22. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 224 (dua ratus dua puluh empat) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 22)
  23. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 188 (seratus delapan puluh delapan) centimeter dan keliling 163 (seratus enam puluh tiga) centimeter (Barang Bukti Nomor 23)
  24. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 184 (seratus delapan puluh empat) centimeter dan keliling 94 (sembilan puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 24)
  25. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 117 (seratus tujuh belas) centimeter (Barang Bukti Nomor 25)
  26. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 185 (seratus delapan puluh lima) centimeter dan keliling 179 (seratus tujuh puluh sembilan) centimeter (Barang Bukti Nomor 26)
  27. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 161 (seratus enam puluh satu) centimeter (Barang Bukti Nomor 27)
  28. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 183 (seratus delapan puluh tiga) centimeter dan keliling 154 (seratus lima puluh empat) centimeter (Barang Bukti Nomor 28)
  29. 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondongan dengan ukuran panjang 181 (seratus delapan puluh satu) centimeter dan keliling 142 (seratus empat puluh dua) centimeter (Barang Bukti Nomor 29)
  • selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik bersama-sama dengan saksi DIKARJANTO selaku petugas Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan petugas dari Taman Nasional Baluran lainnya melakukan pengukuran terhadap 29 (dua puluh sembilan) batang kayu jati dalam bentuk gelondongan tersebut untuk menentukan ukuran serta dijadikan bahan untuk melakukan pencarian tunggak dilokasi Hutan Lindung Taman Nasional Baluran Blok Curah Tangis Seksi 1 Bekol Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, dan dari hasil tersebut, petugas menemukan 10 (sepuluh) tunggak kayu jati, yang 4 (empat) diantaranya identik dengan tunggak kayu yang menjadi Barang Bukti Nomor 1, Nomor 2, Nomor 3 dan Nomor 4.
  • Akibat perbuatan Terdakwa AHMAD FAUZI Alias FAUZI Bin NAM SANTOSO bersama dengan saksi RAMA RIYADI Alias RIYADI Bin MOH. SUNO (Terdakwa Dalam Penuntutan Terpisah), SUMALIYANTO Alias LILI Bin ESMAT (DPO), dan EDI PURWANTO Alias EDI Bin YUSUF (DPO) tersebut Taman Nasional Baluran (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengalami kerusakan lingkungan dan ditinjau dari segi konservasi mengalami kerugian yang yang tidak ternilai harganya.

----- Perbuatan Terdakwa Ahmad Fauzi alias Fauzi bin Nam Santoso tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya