Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon IRA ROFIKA sebagai Wali Pengampu terhadap diri MAHFUD alias MOKH MAFUD alias MAFUD mewakilinya dalam melakukan perbutan hukum terhadap harta kekayaan milik MAHFUD alias MOKH MAFUD alias MAFUD berupa:
- Sebidang tanah pertanian Sertipikat Hak Milik No. 2143/Kelurahan Dawuhan, dengan Luas +-3460 M2, Surat ukur nomor 139/1998 NIB. 12.28.07.03.00234, pemegang hak atas nama MAHFUD yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum; |