Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman + kerugian kepada pengguagat sebesar Rp 41.360.000,00 (Empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) Selambat lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |