Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Sit SUMINARNI RATNI AISIYAH Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 03 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUMINARNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNI AISIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.360.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman + kerugian kepada pengguagat sebesar Rp 41.360.000,00 (Empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) Selambat lambatnya 7 ( Tujuh ) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak