Petitum |
- Â
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakuakn Pengadilan Negeri Situbondo terhadap  barang – barang milik Para Tergugat .
- Obyek sengketa berupa sebidang tanah tambak tersebut tercatat petok nomor : 81, persil : 196, Kls : DIII, Luas : 16,110 ha , terletak di Kp. Kiperan,Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dengan batas – batas :
Utara                     : Laut                                                 ,Timur : Sungai
Selatan     : Sawah Dulkarim / Kusmiani       ,Barat : Sungai ..
- Barang - barang hak milik tergugat 2 berupa :
- sebidang tanah pekerangan terletak di Kp. Tanjungsari RT 001 RW 003, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo., dengan batas – batas : Utara : H Nuriman , Timur : Jalan ,Selatan : Balai Desa, Barat : H .Sunarjo .
- Sebuah rumah permanen ukuran ± 6 X 10 rumah tersebut berdiri tanah tersebut diatas
- Barang – barang hak milik tergugat 3 berupa :
- Sebidang tanah pekarangan terlatak Di Kp.Karangmose RT 02 RW 004, Desa Tanjung pecinan , Kecamatan Mangaran , Kabupaten Situbondo ., dengan batas – batas :Utara : Sahyani , Selatan : P Diyono, Timur : H. Sidiq, Barat: Jalan .
- Sebuah rumah permanen 7 X 12 berdiri diatas tanah tersebut diatas .
- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Membatalkan perubahan nama petok nomor 1570 atas nama busamma kepetok nomor 206 atas nama Bunadin.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Busamma.
- Membatalkan peralihan hak /  jual beli obyek sengketa antara Bunadin dengan tergugat 1 .
- Menyatakan SHM Atas nama tergugat 1 atas obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Â
- Menyatakan Busamma telah meninggal dunia pada tanggal 22 April 2017
- Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris almarhumah Busamma yang berhak atas semua harta peninggalan almarhumah tersebut .
- Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun yang melekat atas obyek sengketa tersebut .
- Menghukum tergugat 2 untuk membayar ganti rugi atas penguasaan obyek sengketa setiap tahun sebesar Rp 30.000.000., ( tiga pulih juta ) rupiah terhitung sejak tahun 1980 sampai 1985 sama dengan Rp 30.000.000 x 5 = Rp 150.000.000., ( seratus lima puluh juta ) rupiah dengan secara sepontan dan tunai.
- Menghukum kepada  tergugat 1dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas penguasaan obyek sengketa tersebut tanpa alas hak yang sah kepada para penggugat terhitung sejak  tahun 1985 hingga tahun 2019   ,setiap tahun Rp 30.000.000 ., ( tiga puluh juta ) rupiah =  37 ( tahun) X Rp 30.000.000 ., ( tiga puluh juta ) rupiah  = R p 11.100.000.000 ( sebelas milyar seratus juta ) rupiah dengan secara seketika atau sepontan
- Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon perkara ini di putus  seadil-adilnya .berdasarkan peraturan perUndang Undangan yang berlaku, DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA . |