Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA bersama dengan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI, pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Pantura Kapongan sebelah timur Kantor Koramil Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 19.15 WIB terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA bersama dengan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI pulang dari Alun-Alun Kabupaten Situbondo menuju ke rumahnya di Dusun Tarebungan Rt 01 Rw 07 Desa Sopet Kecamatan jangkar Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI dengan posisi terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA berbonceng di belakang dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menyetir di depan, sesampainya di Jalan Raya Pantura Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI melihat seorang perempuan yaitu saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO mengendarai sepeda motor sendirian menggendong tas kecil di punggungnya, sehingga timbul niat dari terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI untuk mengambil tas tersebut, setelah itu terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI memepet sepeda motor yang dikendarai saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO, selanjutnya terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA langsung menarik dengan keras tas yang digendong oleh saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO hingga putus, setelah itu terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menarik gas sepeda motornya dengan kencang ke arah timur untuk melarikan diri, pada saat itu sepeda motor yang dikendarai saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO sempat oleng tetapi tidak jatuh, selanjutnya saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO mengejar terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI, sesampainya di pertigaan setelah Pom Bensin Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI belok ke kiri ke arah Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menemui jalan buntu sehingga memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO yang mengejar langsung teriak maling sehingga terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI berhasil diamankan oleh warga;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000-, (Sepuluh juta rupiah), serta mengalami sakit pada pundak akibat tarikan paksa yang dilakukan oleh mereka terdakwa.
----- Perbuatan mereka Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA bersama dengan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI, pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Pantura Kapongan sebelah timur Kantor Koramil Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 19.15 WIB terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA bersama dengan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI pulang dari Alun-Alun Kabupaten Situbondo menuju ke rumahnya di Dusun Tarebungan Rt 01 Rw 07 Desa Sopet Kecamatan jangkar Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor milik terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI dengan posisi terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA berbonceng di belakang dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menyetir di depan, sesampainya di Jalan Raya Pantura Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI melihat seorang perempuan yaitu saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO mengendarai sepeda motor sendirian menggendong tas kecil di punggungnya, sehingga timbul niat dari terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI untuk mengambil tas tersebut, setelah itu terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI memepet sepeda motor yang dikendarai saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO, selanjutnya terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA langsung menarik dengan keras tas yang digendong oleh saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO hingga putus, setelah itu terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menarik gas sepeda motornya dengan kencang ke arah timur untuk melarikan diri, pada saat itu sepeda motor yang dikendarai saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO sempat oleng tetapi tidak jatuh, selanjutnya saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO mengejar terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI, sesampainya di pertigaan setelah Pom Bensin Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI belok ke kiri ke arah Desa Landangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI menemui jalan buntu sehingga memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO yang mengejar langsung teriak maling sehingga terdakwa 1) ALWIYANTO Alias YANTO BIN MIARSA dan terdakwa 2) EKO DWI ALI SANTOSO Bin ALI SUHDI berhasil diamankan oleh warga;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban RICA ANINDYARANI BINTI SOERONO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000-, (Sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan mereka Terdakwa tersebut diatas sebagiamana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |