Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Sep. 2021 |
Nomor Surat |
0001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Prima Mitra Nusantara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rakhmad Widodo SH MHES | PT. Prima Mitra Nusantara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Candra Hari Susanto | 2 | Andre Nugroho |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yason Silvanus, S.H. | Candra Hari Susanto | 2 | Yason Silvanus, S.H. | Andre Nugroho |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
60.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian :
- materiil : Rp 15.000.000.000,-
- immateriil : Rp 45.000.000.000,-
- total kerugian : Rp 60.000.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada dan yang akan ada milik Tergugat I dan Tergugat II termasuk sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan :
- Jln.BasukiRahmat (Losmen Safari) RT 003 RW 003 Kel.MimbaanKec.PanjiKab.Situbondo.
- Jln. BasukiRahmat(BengkelSanjaya Motor II) RT 003 RW 003 Kel. MimbaanKec.PanjiKab.Situbondo,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |