Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2021/PN Sit PT. Prima Mitra Nusantara 1.Candra Hari Susanto
2.Andre Nugroho
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. Prima Mitra Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmad Widodo SH MHESPT. Prima Mitra Nusantara
Tergugat
NoNama
1Candra Hari Susanto
2Andre Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yason Silvanus, S.H.Candra Hari Susanto
2Yason Silvanus, S.H.Andre Nugroho
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian :
  • materiil           : Rp 15.000.000.000,-
  • immateriil       : Rp 45.000.000.000,-
  • total kerugian : Rp 60.000.000.000,-
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada dan yang akan ada milik Tergugat I dan Tergugat II termasuk sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan :
  • Jln.BasukiRahmat (Losmen Safari) RT 003 RW 003 Kel.MimbaanKec.PanjiKab.Situbondo.
  • Jln. BasukiRahmat(BengkelSanjaya Motor II) RT 003 RW 003 Kel. MimbaanKec.PanjiKab.Situbondo,
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u : Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak